Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Izin Freeport Perlu Dimatangkan
Sebelum perpanjangan IUPK, rencana pemerintah harus dimatangkan untuk dimasukkan dalam syarat dan ketentuan perpanjangan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana memperpanjang izin usaha pertambangan khusus atau IUPK PT Freeport Indonesia, dari yang akan berakhir pada 2041 menjadi 2061. Perpanjangan itu akan memberikan kepastian dalam pengembangan usaha Freeport. Meski demikian, syarat dan ketentuan, termasuk jaminan pasokan untuk kebutuhan industri strategis, perlu disusun secara matang.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Resvani, Senin (11/12/2023), mengatakan, setiap perpanjangan IUPK akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dalam hal ini, PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa memprediksi keuangan mereka untuk sejumlah investasi yang bernilai besar, misalnya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Saat ini PTFI sedang membangun smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai puluhan triliun rupiah. Begitu juga dengan rencana pengembangan infrastruktur ataupun kesiapan penambangan bawah tanah, yang bakal membutuhkan kepastian untuk investasi. ”Jika investasi-investasi ini berjalan baik, tentu akan menambah penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, dan lainnya,” kata ujar Resvani.
Namun, dari sisi negara, kata Resvani, perlu ada perencanaan matang seperti apa pengelolaan tambang di sana setelah 2041. Baginya, percepatan perpanjangan IUPK dari semestinya (yang diatur regulasi) bukan masalah selama ada kejelasan perencanaan ke depan, mengingat tembaga dan emas termasuk mineral strategis dan kritis.
”Apa rencana setelah 2041 sampai 2061? Sebelum perpanjangan IUPK, rencana-rencana pemerintah harus difinalkan dan dimatangkan dulu untuk dimasukkan dalam syarat dan ketentuan perpanjangan,” kata Resvani.
Misalnya, mengenai peningkatan kepemilikan saham nasional serta peningkatan penerimaan negara. ”Dan yang paling penting adalah jaminan pasokan bagi kebutuhan industri strategis yang akan dibangun di dalam negeri. Perlu dirumuskan dulu semua kepentingan negara atas dua komoditas itu,” kata Resvani.
Sebelumnya, di Jakarta, Jumat (8/12/2023), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, perlu ada penyesuaian regulasi untuk memperpanjang IUPK PTFI. Regulasi itu ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP No 96/2021, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batubara ditujukan kepada menteri paling cepat dalam jangka lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi. Artinya, pengajuan perpanjangan IUPK PTFI baru dapat dilakukan pada 2036.
Arifin mengatakan, perpanjangan IUPK akan diberikan karena ada komitmen PTFI. ”(Mereka) akan bangun smelter baru lagi, kemudian akan divestasi lagi. Yang jelas, undang-undang mensyaratkan kalau perpanjangan (jangka waktu), pemasukan ke pemerintah harus bertambah. (Revisi peraturan pemerintah) ini masih dalam harmonisasi,” kata Arifin.
Itu cukup untuk 100 tahun lagi.
Ia menambahkan, pemberian perpanjangan izin juga berkait dengan cadangan yang ada. ”Di (tambang) Grasberg sampai 2035, tapi di bawahnya, kan, ada empat layer, atau berapa. Itu cukup untuk 100 tahun lagi,” lanjutnya.
Arifin juga menuturkan, proses eksplorasi memerlukan waktu sehingga pelaksanaannya tidak bisa menunggu cadangan yang ada habis.
Sebelumnya, pembahasan perpanjangan IUPK sekaligus penambahan saham nasional sebesar 10 persen (saat ini 51 persen dimiliki Mind.id) di PTFI dibahas oleh Presiden Joko Widodo saat bertemu Chairman Freeport McMoran Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, AS, Senin (13/11/2023). Pembahasan itu telah mencapai tahap akhir (Kompas.id, 14/11/2023).
Selain penambahan saham nasional sebesar 10 persen, syarat lain pemberian perpanjangan IUPK hingga 2061 (2 x 10 tahun) juga pembangunan smelter baru. Dengan adanya smelter di Manyar, Gresik, Jawa Timur, dan Papua, hilirisasi dan industrialisasi emas dan tembaga diharapkan dapat berlanjut secara optimal.
VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati, Senin, menuturkan, perpanjangan IUPK pasca-2041 diperlukan untuk kepentingan semua pihak. Dengan perpanjangan itu, sumber daya atau cadangan yang ada diharapkan memberikan manfaat kepada negara, pemerintah, masyarakat Papua, dan para penerima manfaat lainnya secara berkelanjutan.
”Untuk melakukan pengembangan tambang bawah tanah diperlukan 12-15 tahun persiapan, termasuk eksplorasi detail, feasibility (kelayakan), dan pengembangan. Sebagai background, PTFI mulai mengembangkan tambang bawah tanah GBC (Grasberg Block Cave) dan DMLZ (Deep Mill Level Zone) sejak 2004 untuk dapat kami operasikan bertahap mulai tahun 2016,” kata Katri.
Gresik
Terkait pembangunan Smelter Manyar PTFI di Kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE), Gresik, Katri mengatakan, kemajuan telah mencapai 83 persen. Adapun biaya yang telah dikeluarkan mencapai 2,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 42 triliun. Konstruksi fisik smelter tembaga di JIIPE diperkirakan selesai pada akhir tahun ini.
”(Lalu) dilanjutkan dengan pre-commissioning dan commissioning (pengujian fungsi) hingga akhir bulan Mei 2024 dan akan beroperasi dengan kapasitas penuh pada Desember 2024,” ujarnya.
Di sisi lain, ekspansi smelter pertama, yang dikelola PT Smelting, di Gresik, akan diresmikan dalam waktu dekat. Nantinya, kedua smelter tembaga itu (smelter pertama dan yang sedang dibangun) akan memurnikan 3 juta ton konsentrat tembaga per tahun dengan output 800.000-900.000 katoda tembaga ton per tahun. Juga fasilitas precious metal refinery (PMR) yang akan menghasilkan 50 ton emas dan 200 ton perak.
”Rencana penyelesaian pembangunan smelter PTFI sesuai dengan kurva S yang disepakati dengan pemerintah. Sejauh ini, pencapaian progres pembangunan smelter sesuai dengan target rencana yang disepakati tersebut,” ucap Katri.