Jelang Mobilitas Akhir Tahun, Pelintasan Sebidang Butuh Perhatian
Terjadi 1.934 kecelakaan pada 2018 - 19 November 2023 di pelintasan sebidang. Mayoritas terjadi pada lokasi tak dijaga.
JAKARTA, KOMPAS — Pelintasan sebidang masih membayangi keselamatan pengguna jalan dan kereta api. Pihak berwenang dituntut meningkatkan kewaspadaan di tengah mobilitas masyarakat yang meningkat pada akhir tahun, khususnya pada jalan-jalan desa dan kabupaten.
Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menunjukkan, terdapat 4.194 pelintasan sebidang kereta api (KA) di Jawa dan Sumatera hingga semester I-2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22,2 persen atau 929 pelintasan tergolong liar atau ilegal.
Baca juga: Bahaya di Balik Pelintasan Kereta Api Sebidang
Adapun data PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menunjukkan setidaknya ada 1.934 kecelakaan dalam kurun 2018 hingga 19 November 2023 di pelintasan sebidang. Mayoritas kejadian (86,2 persen) terjadi pada lokasi yang tak dijaga.
Risiko kecelakaan meningkat ketika warga baru pertama kali berjalan di pelintasan terkait.
Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, kecelakaan di pelintasan sebidang terus berulang. Kecelakaan banyak terjadi pada malam hari, terutama di pelintasan sebidang pedesaan. Pelintasan ini banyak bermunculan bersamaan dengan meluasnya kawasan permukiman di desa-desa.
”Kehidupan sudah 24 jam. Tak bisa lagi pintu pelintasan dijaga hanya pada jam tertentu. Kalau malam tak dijaga, pelintas kurang mengetahui karena tak memperhatikan keberadaan rambu dan marka,” tutur Djoko saat dihubungi dari Jakarta, Senin (11/12/2023).
Sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, pemerintah atau pemerintah daerah (pemda) bertugas menutup pelintasan sebidang tak berizin. Pelintasan sebidang di jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan jalan provinsi dan kabupaten jadi wewenang pemda.
Selama ini, kata Djoko, pemda sebenarnya telah memasang sistem peringatan dini, lengkap dengan sel surya karena dipasang jauh dari permukiman. Namun, peralatan-peralatan dicuri sehingga menambah risiko kecelakaan KA. Di sisi lain, banyak lokasi pelintasan yang kemudian dijaga swadaya oleh masyarakat.
Baca juga: Rawan Tersangkut, Truk ”Lowboy” Dilarang Lewati Pelintasan Sebidang Madukoro
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya secara perundangan guna mengatasi masalah tersebut. Penutupan pelintasan liar dan berbahaya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan pemda. Namun, KAI dapat menutup juga, berpedoman pada kewajibannya menyelenggarakan perjalanan KA yang aman dan selamat.
Pada 2022, badan usaha milik negara (BUMN) itu telah menutup 286 pelintasan liar. Adapun pada 2023, 50 pelintasan liar lain telah ditutup sepanjang Januari-Juli.
Salah satu kecelakaan di pelintasan sebidang yang menjadi perhatian publik terjadi pada 19 November 2023 di Lumajang, Jawa Timur. Sebuah minibus melewati lintasan tak berpalang sekitar pukul 19.50. Namun, KA Probowangi dari Banyuwangi menuju Surabaya melintas dari arah timur. Alhasil, tabrakan pun terjadi. Sebanyak 11 orang dari 15 penumpang minibus tewas.
Sebelumnya, kecelakaan sebidang terjadi pada 30 Juli 2023. Mobil tertabrak KA Rapih Dhoho di Jombang, Jawa Timur. Enam orang meninggal dan dua orang kritis. Sederet kecelakaan serupa masih terjadi sebelum kejadian naas itu (Kompas.id, 20/11/2023).
Baca juga: KA Probowangi Vs Minibus di Lumajang, 11 Korban Tewas
Kerugian tak hanya dialami pengguna jalan lain, tetapi juga PT KAI. Didiek mengatakan, kecelakaan pelintasan sebidang merusak lokomotif atau kereta/gerbong, begitu pula dengan jalur KA. Efek domino lainnya, jadwal perjalanan KA terlambat, belum lagi kompensasi bagi pelanggan yang harus diberikan sesuai ketentuan.
”Apalagi jika proses evakuasi memakan waktu lama sehingga diperlukan langkah rekayasa operasi kereta api, seperti perjalanan memutar, atau penumpang dipindah dengan angkutan lain (bus),” ujarnya.
Tambahan petugas
Terkait mobilitas penduduk selama Natal dan Tahun Baru 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproyeksikan potensi pergerakan masyarakat mencapai 39,8 persen atau 107,63 juta orang. Mayoritas masyarakat memilih bepergian ke lokasi wisata. Kendaraan pribadi masih menjadi moda transportasi favorit dengan dominasi pada mobil (35,6 persen), diikuti sepeda motor (17,9 persen).
Untuk mengantisipasi hal itu, KAI akan menambah jumlah tenaga ekstra untuk petugas jaga jalan lintas (PJL) pada periode Natal dan Tahun Baru. Total ada 374 petugas penjaga pintu pelintasan tambahan yang disiapkan selama masa libur akhir tahun ini.
Adapun dalam jangka panjang, KAI akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan berkewajiban menutup, meningkatkan, dan mengelola pelintasan sebidang untuk pelintasan liar atau pelintasan berbahaya.
Baca juga: Pelintasan Sebidang Jalur Ganda Sepanjang-Mojokerto Semakin Rawan Kecelakaan
Didiek juga mengimbau agar pemda, Kemenhub, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat lebih peduli dan memperhatikan kelaikan keselamatan di pelintasan sebidang. Salah satunya dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya, seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga pelintasan sebidang.
Komitmen mengelola pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dapat dilakukan bersama sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
Selain itu, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat diharapkan ketika melintasi pelintasan sebidang. Pengguna jalan raya wajib memastikan jalur yang akan dilalui, serta mematuhi rambu-rambu yang ada. Pada saat bersamaan, pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Total ada 374 petugas penjaga pintu pelintasan tambahan yang disiapkan selama masa libur akhir tahun ini.
Djoko menambahkan, penegakan hukum pada lintasan sebidang masih lemah. Seharusnya aparat keamanan bertindak tegas karena pelintasan tergolong jalan raya, bukan jalan rel. Hal ini demi membuat jera masyarakat yang kerap nekat menerobos palang pintu KA.
Setelah ingar-ingar masa berlibur ini, pemerintah dapat membangun jalan lintas bawah (underpass) atau lintas atas (flyover) untuk menggantikan pelintasan sebidang. Masyarakat bisa melalui jalan itu sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
Ia mencontohkan, pelintasan di Purwosari, Manahan, dan Simpang Joglo, Surakarta, Jawa Tengah, merupakan jalan kereta yang ideal. Penataan pelintasan di perkotaan, flyover dialokasikan untuk KA, sebab lebih murah dan tak mengganggu lahan penduduk. Sebaliknya, flyover bisa dibangun untuk pengguna jalan lain guna mendukung mobilitas antarkota.
Selain itu, Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Kemenhub perlu diaktifkan kembali guna memaksimalkan upaya keselamatan di sektor transportasi darat.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, demi memitigasi risiko kecelakaan, pihaknya akan memasang lampu keselamatan sebagai penanda bagi masinis jika ada gangguan di pelintasan.
Selain itu, kotak berbentuk persegi panjang berwarna kuning (yellow box junction)akan dicetak di jalan pada persimpangan kereta api. Kendaraan dilarang berhenti di dalam jangkauan kotak tersebut agar tak terjadi kemacetan.
Namun, ia mengingatkan para pemudik, wisatawan, serta pengguna kendaraan pribadi dan angkutan umum agar berhati-hati saat menuju pelintasan sebidang. Aturan lalu lintas harus dipatuhi, wajib berhenti untuk memastikan keamanan sebelum melintas.
”Ikuti arahan petugas penjaga pelintasan. Jangan mengambil jalur untuk kendaraan lain,” katanya.
Baca juga: Tabrakan Kereta dan Mobil di Pelintasan Sebidang, Kisah Tragis yang Belum Berakhir