logo Kompas.id
EkonomiSempat Merugikan Nasabah,...
Iklan

Sempat Merugikan Nasabah, Produk Unitlink Dievaluasi

Publik diharapkan dapat lebih bijak memilih produk asuransi, terutama yang dikaitkan dengan investasi.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
· 6 menit baca
Aktivitas pegawai di Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Aktivitas pegawai di Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan asuransi jiwa sedang mengevaluasi unitlink atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Ini ditempuh mulai dari moratorium hingga penyesuaian skema produk.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau dikenal juga dengan unitlink. Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi jiwa.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000