logo Kompas.id
EkonomiMeski Menuai Polemik,...
Iklan

Meski Menuai Polemik, Penangkapan Ikan Terukur Tetap Dilanjutkan

Polemik penangkapan ikan terukur berbasis kuota terus berlanjut. Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan kebijakan itu akan tetap diterapkan mulai 2024.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Deretan kapal penangkap ikan yang bersandar di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Deretan kapal penangkap ikan yang bersandar di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota tetap sesuai jadwal, yakni mulai Januari 2024. Hal itu merespons polemik publik dan rangkaian penolakan terkait kebijakan tersebut.

Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota membagi wilayah penangkapan ikan Indonesia ke dalam enam zona. Kuota penangkapan ikan terbagi atas kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. Kuota industri, antara lain, membuka kesempatan bagi pelaku usaha dalam negeri dan pemodal asing untuk usaha perikanan tangkap.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000