Demo penetapan upah minimum yang hampir terjadi setiap tahun menjadi kesempatan bagi serikat pekerja mendongkrak kenaikan nominal upah.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah serikat pekerja/buruh masih berharap ada kenaikan upah minimum kabupaten/kota secara signifikan yang akan ditetapkan dan diumumkan Kamis (30/11/2023) besok. Lebih dari 60 federasi dan lima konfederasi serikat pekerja/buruh berencana menggelar aksi persuasif untuk menyuarakan harapan mereka itu.
Salah satu bentuk aksi persuasif adalah mogok nasional ataupun unjuk rasa di beberapa daerah industri. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam konferensi pers, Rabu (29/11/2023), di Jakarta, menyebutkan, aksi akan dilakukan di Kabupaten Bekasi, Surabaya, Cimahi, dan Bandung pada Kamis. Aksi akan dimulai sekitar pukul 09.00.
”Mogok nasional, tetapi jangan dianggap akan terjadi aksi merusak atau menghancurkan. Ini merupakan langkah persuasif kami karena rekomendasi besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota berasal dari bupati/wali kota, lalu penetapan dan pengumuman dilakukan oleh gubernur. Kami berharap gubernur yang ada tidak mengotak-atik rekomendasi bupati/wali kota yang sudah muncul,” ujarnya.
Beberapa kabupaten/kota dikabarkan telah mengeluarkan rekomendasi besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2024. Sebagai contoh, Bupati Tangerang dikabarkan merekomendasikan 18 persen dan Bekasi 13 persen.
Jika mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum provinsi merupakan nilai upah minimum kabupaten/kota paling rendah di provinsi bersangkutan. Pengumuman upah minimum provinsi tahun 2024 sudah dilakukan pada 21 November 2023. Khusus DKI Jakarta tidak ada upah minimum kabupaten/kota.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, saat ini terdapat sejumlah pejabat gubernur atau seseorang yang memegang jabatan gubernur untuk sementara waktu. Dalam situasi seperti itu, dia menduga, para pejabat gubernur akan patuh pada pemerintah pusat. Artinya, peluang serikat buruh/pekerja menegosiasikan besaran kenaikan upah minimum akan kecil.
”Walaupun bupati/wali kota merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten/kota di atas ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan, kami menduga kuat para pejabat gubernur yang ada tetap mengacu pada PP No 51/2023. Negosiasi masih ada peluang, tetapi mungkin nanti di pengadilan tata usaha negara yang hasil negosiasinya ditetapkan hakim,” ujarnya. Posisi gubernur yang masih belum diisi pejabat gubernur diperkirakan bisa dimanfaatkan kelompok serikat buruh/pekerja dan pengusaha untuk negosiasi.
Lebih jauh, Timboel memperkirakan kenaikan upah minimum kabupaten/kota secara persentase kemungkinan akan sama dengan upah minimum provinsi. Sebab, sesuai Pasal 26 PP No 51/2023, provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki upah minimum melakukan penyesuaian nilai upah minimum setiap tahun. Penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Namun, dia mengkhawatirkan beberapa kabupaten menggunakan ketentuan Pasal 26A PP No 51/2023 yang isinya adalah formula penghitungan upah minimum tidak menggunakan inflasi provinsi, tetapi hanya pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu 0,1–0,3.
Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko S Otang berpendapat, problem pengupahan di Indonesia masih berkutat pada upah minimum yang secara prinsip adalah jaring pengaman tetapi kerap dijadikan sebagai upah efektif oleh sejumlah pengusaha. Pengawas ketenagakerjaan cenderung menutup mata ketika menemukan masih ada pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tetapi masih menerima upah minimum kabupaten/kota.
Kalaupun ada perusahaan skala menengah-besar menerapkan struktur skala upah, masih ada pekerja yang merasa kenaikan tidak jauh berbeda dengan upah minimum kabupaten/kota. Akibatnya, tingkat kesejahteraan mereka, khususnya yang berkeluarga, tidak terlalu terdampak.
”Demo penetapan upah minimum yang hampir terjadi setiap tahun menjadi kesempatan bagi serikat pekerja mendongkrak kenaikan nominal upah secara signifikan,” kata Andriko.
Keadilan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, M Hadi Subhan, memandang usulan sejumlah serikat pekerja agar kenaikan upah minimum kabupaten/kota sampai 15 persen akan memberatkan dunia industri/dunia usaha. Agar keadilan terwujud, pemerintah seharusnya turun tangan mencari jalan tengah.
”Kenaikan yang adil mungkin kenaikan yang setara dengan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tidak perlu dikalikan dengan indeks tertentu seperti tercantum dalam PP No 51/2023,” ucap dia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pentingnya untuk mengedepankan dialog sosial. Segala dinamika hubungan industrial semestinya bisa didiskusikan bersama.
Dalam temu media, Selasa (21/11/2023), di Jakarta, Indah sempat menyampaikan, mogok nasional tidak dikenal dalam regulasi Indonesia. Dia juga mempertanyakan apakah mogok nasional benar merupakan solusi atas dinamika hubungan industrial yang sekarang terjadi atau malah berpotensi menimbulkan masalah baru.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang berpendapat, pengusaha berkomitmen pengupahan upah minimum tetap sesuai ketentuan PP No 51/2023. Realitas industri, seperti di sektor industri padat karya berorientasi ekspor, mengalami penurunan permintaan. Adanya perang Rusia-Ukraina dan perang Israel-Palestina berdampak pada kondisi perekonomian global dan bisa saja berpengaruh sampai ke Indonesia.
Menurut dia, formula penghitungan upah minimum yang tercantum dalam PP No 51/2023 merupakan penyempurnaan dari PP No 36/2021 dan PP No 78/2015. Dia tidak memungkiri masih ada sejumlah kelompok serikat pekerja yang belum sepakat.