logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Siap Berlakukan...
Iklan

Pemerintah Siap Berlakukan Pembatasan Operasional Kendaraan Jelang Natal dan Tahun Baru

Rencana skema kebijakan lain juga diterapkan, antara lain ”contra-flow” yang berlangsung pada 22-24 Desember 2023, berlanjut pada 26-27 Desember 2023, 29-30 Desember 2023, serta 1-2 Januari 2024.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 4 menit baca
Sejumlah truk melintas di Jalan Tol TB Simatupang, Jakarta, Minggu (12/1/2020). Pada puncak Natal 22-23 Desember 2023, angkutan barang akan dibatasi, terutama di jalan tol.
ALIF ICHWAN

Sejumlah truk melintas di Jalan Tol TB Simatupang, Jakarta, Minggu (12/1/2020). Pada puncak Natal 22-23 Desember 2023, angkutan barang akan dibatasi, terutama di jalan tol.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana membatasi pergerakan angkutan barang pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Meski tak setiap hari, para pengusaha berharap aturan ini kembali dipertimbangkan dan ditinjau ulang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi volume lalu lintas arus keluar Jakarta akan meningkat pada tujuh hari sebelum (H-7) Natal 2023 hingga tiga hari sesudah (H+3) Tahun Baru 2024. Tepatnya terjadi pada 18 Desember 2023 sampai 4 Januari 2024.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000