Harian ”Kompas” Raih Penghargaan OJK sebagai Media Cetak Umum Terproduktif 2023
Harian ”Kompas” menjadi salah satu media yang menerima penghargaan dari OJK sebagai media cetak umum terproduktif 2023. Peran media massa dibutuhkan, terutama untuk meningkatkan inklusi dan literasi keuangan masyarakat.
Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Harian Kompas meraih penghargaan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai media cetak umum terproduktif, di Jakarta, Senin (27/11/2023). Ajang penghargaan yang baru pertama kali diselenggarakan oleh OJK ini diberikan kepada sejumlah media massa, baik media cetak, media daring, maupun media televisi.
Terdapat tujuh kategori penghargaan, yakni Media Pemberitaan Online Terproduktif, Media Pemberitaan Televisi Terproduktif, Media Pemberitaan Daerah Terproduktif, Media Pemberitaan Terkontributif Literasi Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Media Pemberitaan Foto Terproduktif, Media Pemberitaan Cetak Terproduktif, serta Media Pemberitaan Terkontributif Stabilitas Sektor Jasa Keuangan. Secara keseluruhan, ada 36 media yang mendapatkan penghargaan berdasarkan penilaian Tim Hubungan Masyarakat dan internal OJK.
Penilaian tersebut dilakukan dengan mengambil periode pemberitaan Juli-September 2023. OJK mencatat, terdapat 68.571 pemberitaan yang bersumber, antara lain, dari konferensi pers bulanan, siaran pers, media sosial, serta wawancara langsung dan tertulis.
Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, penghargaan tersebut diberikan kepada media massa sebagai bentuk apresiasi. Selama ini, media massa telah mengambil peran penting dalam meningkatkan aspek pelindungan konsumen mengingat semakin maraknya penawaran produk keuangan yang meresahkan, seperti investasi ilegal, sehingga dibutuhkan upaya literasi dan edukasi masyarakat.
”Untuk itu, kita perlu bersinergi bukan hanya yang aspek menjaga kondisi positif dan pemberitaan yang kondusif, melainkan justru menghadapi masalah-masalah seperti itu. Beberapa kasus sebelumnya di universitas, di perusahaan, dan di organisasi madani yang sempat meresahkan bisa ditanggulangi, bisa dimitigasi dengan lebih baik melalui kerja sama ini,” katanya saat memberikan sambutan.
Di sisi lain, media massa turut menjadi bagian yang tidak kalah penting dalam penerapan unsur akuntabilitas lembaga pemerintahan. Selain itu, pemberitaan juga dapat menjaga integritas dan kredibilitas industri dan pelaku usaha sektor jasa keuangan.
Ajang penghargaan ini juga menjadi bagian dalam rangkaian Hari Ulang Tahun Ke-12 OJK yang dirayakan pada 22 November 2023. Mahendra berkomitmen, OJK akan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan media massa dalam mengedukasi masyarakat melalui penyampaian informasi.
Peran media massa sangat penting untuk menerjemahkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dalam bahasa yang semakin mudah dipahami oleh masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, tantangan yang dihadapi oleh OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan kini semakin luas. Bahkan, terdapat sektor keuangan baru yang menjadi bagian pengawasan OJK sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
”Oleh sebab itu, peran media massa sangat penting untuk menerjemahkan pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dalam bahasa yang semakin mudah dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.
Terselenggaranya ajang penghargaan kali ini, lanjut Friderica, melengkapi seluruh rangkaian kegiatan OJK yang selama 2023 telah dilakukan sebanyak 349 kegiatan, terdiri dari siaran pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK bulanan, lalu siaran pers, baik OJK daerah maupun dari tiap-tiap anggota Dewan Komisioner.
Friderica menambahkan, sinergi dan kolaborasi antara OJK dan media massa diharapkan dapat terus ditingkatkan dengan tetap mendukung independensi dan kebebasan pers. Selain itu, pemberitaan yang dilakukan juga diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor dasar keuangan dan meningkatkan literasi-inklusi keuangan serta pelindungan konsumen.