Standardisasi Produk Impor pada E-dagang Perlu Diperkuat
Pemerintah sebaiknya mulai menyusun peta jalan memajukan industri dalam negeri untuk mengembangkan produk-produk impor yang laku keras diperjualbelikan di platform e-dagang.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah perlu memperkuat pengawasan pemberlakuan ketentuan standardisasi produk impor yang akan dijual di dalam negeri, menyusul penetapan harga minimum 100 dollar AS barang impor yang boleh diperdagangkan di platform e-dagang. Dalam jangka panjang, pemerintah juga perlu memiliki peta jalan pengembangan industri dalam negeri agar produk lokal bisa bersaing dengan produk impor.
Menurut Dewan Pembina Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa, Jumat (24/11/2023), di Jakarta, kebijakan harga minimum 100 dollar AS barang impor yang boleh diperdagangkan di platform e-dagang sebenarnya bertujuan melindungi konsumen. Lantaran tujuannya positif, pemerintah semestinya menguatkan pemberlakuan ketentuan standardisasi produk, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, lanjutnya, pemerintah sebaiknya mulai menyusun peta jalan memajukan industri dalam negeri untuk mengembangkan produk-produk impor yang laku keras diperjualbelikan di platform e-dagang. Pengembangan itu mulai dari proses manufaktur, desain produk, hingga pelibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau dengan industri kecil menengah (IKM).
”Para pengelola platform e-dagang, seperti lokapasar, biasanya memiliki data produk apa saja yang paling banyak laku dibeli konsumen. Pemerintah semestinya bisa menggandeng mereka untuk menyusun peta jalan tersebut,” ujar Daniel.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri. Menurut dia, pemerintah sebaiknya sibuk meningkatkan kapasitas industri dalam negeri, seperti memfasilitasi produk-produk yang diproduksi industri besar ataupun UMKM/IKM bisa mendapatkan sertifikasi nasional dan internasional. Ia meyakini bahwa belum banyak perusahaan dalam negeri yang mengantongi sertifikasi produk bertaraf internasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, saat dikonfirmasi, mengatakan, untuk mencegah membanjirnya produk impor di platform e-dagang, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Permendag ini mengatur ketentuan cross border pada e-dagang dan kewajiban pemenuhan persyaratan standardisasi produk.
Sejauh ini, kebijakan pembatasan barang jadi asal luar negeri yang masuk melalui cross border pada e-dagang efektif mengurangi barang impor murah dijual di lokapasar.
Terkait kualitas, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, saat dihubungi, Jumat, percaya bahwa kualitas produk lokal tidak kalah dengan produk impor. Produk kosmetik lokal, misalnya, telah menguasai perdagangan di platform e-dagang.
”Hanya saja, produk lokal kerap kalah bersaing dari sisi harga karena produk impor tidak berstandar, sebagian ada yang didumping, ataupun disubsidi oleh platform global yang terhubung langsung dengan produsennya,” kata Teten.
Ia menambahkan, di Indonesia belum ada pengaturan terhadap potensi platform e-dagang global memonopoli perdagangan daring. Menurut dia, Indonesia perlu memiliki aturan itu untuk melindungi produk lokal. Pemerintah China diketahui telah mengatur harga barang impor yang dijual tidak boleh di bawah harga pokok produksi barang lokal.
Mengenai pembinaan kapasitas dan kemampuan UMKM lokal, lanjut Teten, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kluster. Pendekatan ini memungkinkan produksi sampai pendistribusian barang secara kolektif. Pembiayaan kepada UMKM juga akan dikembangkan model kredit usaha rakyat (KUR) kluster.