logo Kompas.id
EkonomiUpah Minimum Disalahgunakan...
Iklan

Upah Minimum Disalahgunakan untuk Buruh Bermasa Kerja Lebih dari Setahun

Upah minimum disalahgunakan sejumlah perusahaan untuk membayar rendah upah buruh yang bermasa kerja lebih dari setahun.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Para buruh membeli makanan dari pedagang di luar area pabrik saat jam makan siang di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Rabu (22/11/2023). Hingga Selasa (21/11/2023) pukul 19.00 WIB, 30 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Para buruh membeli makanan dari pedagang di luar area pabrik saat jam makan siang di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Rabu (22/11/2023). Hingga Selasa (21/11/2023) pukul 19.00 WIB, 30 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

JAKARTA, KOMPAS -   Implementasi upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun masih banyak terjadi. Padahal, kelompok pekerja ini semestinya memperoleh gaji sesuai dengan struktur skala upah alias di atas upah minimum.

Upah minimum provinsi (UMP) di berbagai wilayah telah ditetapkan pada Selasa (21/11/2023). Adapun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) paling lambat ditetapkan pada 30 November 2023.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000