logo Kompas.id
EkonomiPajak untuk Pencemaran Karbon ...
Iklan

Pajak untuk Pencemaran Karbon Perlu Segera Diterapkan

Penerapan pajak karbon bisa menjadi penguat penyelenggaraan perdagangan emisi karbon dan pengimbangan gas rumah kaca yang kini dilaksanakan dalam bursa karbon.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
Petugas menguji emisi kendaraan dengan alat penganalisis gas buang di kompleks kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI di kawasan Cililitan, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Pelayanan uji emisi gratis ini berlangsung setiap Selasa dan Kamis.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas menguji emisi kendaraan dengan alat penganalisis gas buang di kompleks kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI di kawasan Cililitan, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Pelayanan uji emisi gratis ini berlangsung setiap Selasa dan Kamis.

Indonesia dinilai perlu segera menerapkan aturan pungutan pajak untuk pencemaran karbon yang dihasilkan pelaku usaha. Pajak dinilai akan mendorong lebih banyak pelaku usaha pengemisi pencemaran untuk terlibat dalam perdagangan karbon.

Indonesia memiliki target pengurangan emisi karbon CO2 untuk memitigasi pemanasan global sebesar 3 gigaton CO2 sampai 2030. Strategi yang bisa dilakukan untuk mencapai target tersebut adalah penerapan pajak. Pajak dapat menjadi salah satu instrumen penyelenggaraan nilai karbon, selain pembayaran berbasis kinerja, perdagangan emisi karbon, dan pengimbangan gas rumah kaca (offset) yang telah dijalankan di Indonesia.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000