logo Kompas.id
EkonomiPerlindungan Pelaut Migran...
Iklan

Perlindungan Pelaut Migran Perlu Setara

Jika Pasal 4 Ayat 1 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 jadi dicabut, pihak yang paling dirugikan secara konstitusi adalah awak kapal perikanan migran dan pelaut dalam negeri.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Muhammad Syafi’i (32) sedang diobati Dinda, istrinya, di rumahnya di Desa Selorejo, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, Rabu (26/7/2023). Syafi'i menderita kerusakan saraf pada bagian tubuhnya imbas dari kecelakaan kerja yang dia alami ketika menjadi anak buah kapal migran di kapal China pada pertengahan 2021.
TIM INVESTIGASI KOMPAS

Muhammad Syafi’i (32) sedang diobati Dinda, istrinya, di rumahnya di Desa Selorejo, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, Rabu (26/7/2023). Syafi'i menderita kerusakan saraf pada bagian tubuhnya imbas dari kecelakaan kerja yang dia alami ketika menjadi anak buah kapal migran di kapal China pada pertengahan 2021.

JAKARTA, KOMPAS  —  Organisasi serikat pekerja dan masyarakat sipil meminta pemerintah mempertahankan regulasi perlindungan hukum pelaut migran Indonesia yang ada dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ketiadaan regulasi ini dikhawatirkan akan menimbulkan pengabaian hak pekerja selama penempatan di kapal berbendera asing.

Saat ini terdapat sejumlah organisasi pekerja dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI). Mereka adalah Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), SAKTI Sulawesi Utara, Pelaut Borneo Indonesia, Serikat Pelaut Bulukumba, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Greenpeace Indonesia, dan Indonesia Ocean Justive Initiative (IOJI). TAPMI secara khusus memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar diterima sebagai pihak terkait langsung dalam judicial review penghapusan frasa ”pelaut awak kapal dan pelaut perikanan” di Pasal 4 Ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Permohonan ini baru saja dimasukkan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000