logo Kompas.id
EkonomiPekerja Tunggu Kenaikan Upah...
Iklan

Pekerja Tunggu Kenaikan Upah yang Relevan

Pekerja berharap UMP bisa naik secara signifikan mengingat harga kebutuhan pokok juga naik dari hari ke hari.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA, BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA, MEDIANA, AGNES THEDOORA
· 2 menit baca
Pekerja berjalan kaki di jalur pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, pada jam pulang kerja, Selasa (23/8/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pekerja berjalan kaki di jalur pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, pada jam pulang kerja, Selasa (23/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Para pekerja meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP serta upah minimum kabupaten/kota atau UMK yang relevan sesuai kebutuhan hidup layak dan kenaikan kebutuhan hidup sehari-hari. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, UMP ditetapkan paling lambat pada 21 November dan UMK paling lambat 30 November.

Finda Alexandra Lenggu (33), karyawan swasta di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023), berharap UMP bisa naik secara signifikan mengingat harga kebutuhan pokok juga naik dari hari ke hari. ”Tetapi mungkin pemerintah bisa menghitung juga kenaikan UMP ini baik-baik karena ditakutkan jika UMP naik terlalu tinggi, maka akan ada banyak PHK,” kata Finda.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000