logo Kompas.id
EkonomiKemenaker Belum Terima Hasil...
Iklan

Kemenaker Belum Terima Hasil Penetapan Upah Minimum 2024

Tujuan dari kebijakan pengupahan bukan menyoal nilai upah tinggi atau rendah, melainkan upah layak bagi pekerja/buruh.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Ilustrasi Aksi Buruh
FAKHRI FADLURROHMAN

Ilustrasi Aksi Buruh

JAKARTA, KOMPAS  — Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim sampai dengan Jumat (17/11/2023) belum menerima satu pun laporan hasil penetapan upah minimum dari kepala daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, UMP ditetapkan paling lambat pada 21 November dan UMK paling lambat 30 November.

”Belum ada (gubernur) yang lapor ke kami sampai hari ini,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri saat ditanya berapa banyak provinsi yang telah menetapkan dan berapa rata-rata kenaikan UMP tahun 2024 secara nasional, Jumat, di Jakarta.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000