Kemenaker Belum Terima Hasil Penetapan Upah Minimum 2024
Tujuan dari kebijakan pengupahan bukan menyoal nilai upah tinggi atau rendah, melainkan upah layak bagi pekerja/buruh.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim sampai dengan Jumat (17/11/2023) belum menerima satu pun laporan hasil penetapan upah minimum dari kepala daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, UMP ditetapkan paling lambat pada 21 November dan UMK paling lambat 30 November.
”Belum ada (gubernur) yang lapor ke kami sampai hari ini,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri saat ditanya berapa banyak provinsi yang telah menetapkan dan berapa rata-rata kenaikan UMP tahun 2024 secara nasional, Jumat, di Jakarta.
Sebelumnya, dalam siaran pers Jumat (10/11/2023) yang disebarkan ke media tengah malam, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, PP No 51/2023 memberikan kepastian upah minimum naik setiap tahun. Kepastian ini diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. PP yang baru diterbitkan ini juga bertujuan mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.
Bagi provinsi atau kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum tahun sebelumnya, maka penetapan upah minimum setiap tahunnya dilakukan lewat penjumlahan upah minimum tahun berjalan dengan nilai penyesuaian upah minimum.
Nilai penyesuaian upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang disimbolkan dengan α alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Simbol alfa merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Simbol alfa ini ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain pertimbangan dua faktor tersebut, dalam menentukan α alfa dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaaan.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bidang Internasional dan Jaringan Iwan Kusmawan, secara terpisah, menduga, sampai sekarang, tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota masih sedang melakukan pembahasan penghitungan. Akan tetapi, mekanisme penghitungan upah minimum yang mereka lakukan dia duga kuat tetap mengikuti amanat PP No 51/2023 yang sebenarnya sekarang ditolak oleh serikat pekerja/buruh.
Iwan berharap dalam penetapan upah minimum tahun 2024 tidak menggunakan PP No 51/2023 karena besaran kenaikan tidak signifikan. Sebaliknya, dia menyarankan agar dalam penetapan mempertimbangkan data kebutuhan pekerja baik lajang maupun berkeluarga yang didasarkan pada komponen kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Kalau kenaikan upah tidak diimbangi dengan naiknya harga-harga barang kebutuhan pokok, pekerja/buruh akan kesulitan mencapai hidup layak.
”Pemerintah pusat bisa memberikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota untuk menetapkan upah minimum sesuai hasil survei kebutuhan dasar pada item KHL yang tertera pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang KHL. Sebetulnya, diskresi bisa dilakukan sepanjang tidak ada intervensi dari pihak pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, upah minimum merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja khususnya pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar (safety net). Pengupahan menjadi aspek yang krusial dalam pertimbangan investor dalam memutuskan investasi di suatu negara, Aspek penting dalam pengupahan, khususnya dalam penetapan upah minimum, adalah terukur dan terprediksi serta tetap dapat menjaga kestabilan perekonomian.
Akhir tahun 2023 akan diwarnai dengan meningkatnya suhu politik menjelang kontestasi Pemilu 2024. Dunia usaha mengharapkan penentuan upah minimum hendaknya terhindarkan dari politik praktis pemerintah pusat ataupun kepala daerah demi kemajuan bangsa dan menjauhkannya dari agitasi politik kepentingan sesaat yang membahayakan bagi demokrasi dan perekonomian.
”Dalam rangka meningkatkan investasi guna mendorong penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi, Kadin Indonesia berharap pemerintah pusat dapat memastikan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap regulasi terkait upah minimum di seluruh provinsi di lndonesia, termasuk pemberian sanksi apabila ada yang melanggar,” ujar Hanif.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, berpendapat, perdepatan tentang penetapan upah minimum yang hampir terjadi setiap tahun hanya bisa diakhiri melalui penetapan formulasi upah minimum yang partisipatoris. Formula penghitungan upah minimum di PP No 51/2023 sudah lebih baik dibandingkan dengan PP No 36/2021. Akan tetapi, hal yang dia pertanyakan adalah apakah saat penentuan perubahan formula penghitungan telah melibatkan pekerja/buruh atau tidak.
”Hal yang perlu diingat, tujuan dari kebijakan pengupahan bukan menyoal nilai upah tinggi atau rendah, melainkan upah layak. Sudah pernahkah ada evaluasi selama ini terhadap upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah benar-benar bisa memberikan kebutuhan hidup yang layak atau tidak? Kalau memang belum bisa memberikan kehidupan yang layak, maka wajar saja perdebatan mengenai upah minimum ini berulang terus-menerus,” ucap Nabiyla.
Berdasarkan data Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2023 dari BPS, rata-rata upah buruh pada Agustus 2023 sebesar Rp 3,18 juta. Rata-rata upah buruh dari Agustus 2022 ke Agustus 2023 naik 3,50 persen dari Rp 3,07 juta menjadi Rp 3,18 juta. Kemudian, rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,47 juta, sedangkan buruh perempuan sebesar Rp 2,64 juta.