Barang muatan kapal tenggelam yang merupakan warisan budaya bawah laut masih terus dijarah. Hingga kini, belum ada izin baru pengangkatan barang muatan kapal tenggelam.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penjarahan harta karun dari kapal tenggelam masih marak berlangsung. Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap tiga kapal ikan Indonesia yang diduga melakukan penjarahan barang muatan kapal tenggelam peninggalan abad 10 sampai 13 masehi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Rabu (8/11/2023), mengemukakan, tiga kapal ikan yang diduga mengambil barang muatan kapal tenggelam itu adalah KM CC berbobot 16 gros ton (GT), KM RI (15 GT), dan KM PI (6 GT). Kapal-kapal itu melakukan operasi tanpa mengantongi dokumen perizinan di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan Pulau Tambelan, Kepulauan Riau.
Penangkapan terhadap tiga kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 11 pada 7 November 2023. Ketiga kapal ikan tersebut berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan anak buah kapal berjumlah 44 warga negara Indonesia.
Adin menambahkan, jumlah barang muatan kapal tenggelam yang ditemukan pada tiga kapal tersebut sebanyak 1.218 keping. Barang-barang itu, antara lain, berupa guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok, dan koin kuno yang diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song asal China pada abad 10 hingga 13 Masehi.
Modus operasi pelaku adalah menggunakan kapal-kapal ikan dengan alat tangkap jenis bubu yang pola penangkapannya ditenggelamkan sampai ke dasar laut. Meski demikian, pada kapal itu sama sekali tidak ditemukan tangkapan ikan, melainkan peralatan menyelam dan hasil pengambilan barang muatan kapal tenggelam.
”Kapal ikan dan alat tangkap ikan itu modus pelaku untuk mengelabui aparat. Pengambilan barang muatan kapal tenggelam diduga sudah direncanakan dan melibatkan pelaku usaha atau pengepul. Kami sedang mendalami ini,” ujar Adin.
Aksi berulang
Berdasarkan penuturan tersangka pelaku, pengambilan BMKT oleh kapal-kapal tersebut merupakan aksi kedua kali. Pengambilan awalnya dilakukan dengan satu kapal ikan, sedangkan aksi berikutnya melibatkan tiga kapal ikan.
BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam di dasar laut yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.
Dari hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis barang muatan kapal tenggelam yang diangkat secara ilegal tersebut diduga memiliki kemiripan dengan hasil pengangkatan BMKT dari perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Muatan Kapal Tenggelam Pasal 3 mengatur pengelolaan barang muatan kapal tenggelam, antara lain, melalui mekanisme pengangkatan. Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Kapal ikan dan alat tangkap ikan itu modus pelaku untuk mengelabui aparat. Pengambilan barang muatan kapal tenggelam diduga sudah direncanakan dan melibatkan pelaku usaha atau pengepul.
Adin mengemukakan, pihaknya akan menyita barang muatan kapal tenggelam tersebut. Sanksi yang akan dikenakan terhadap pelaku berupa sanksi administratif. Selanjutnya, Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melakukan pengkajian untuk penetapan status BMKT, yakni termasuk obyek diduga cagar budaya (ODCB) atau bukan ODCB, mendalami jenis BMKT dan nilainya.
Dari catatan Kompas, barang bersejarah asal muatan kapal tenggelam di Indonesia banyak dijarah. Hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2012 menyebutkan, sekitar 70 persen dari 120 kapal tenggelam di perairan Indonesia sudah dijarah atau rusak.
Belum ada izin baru
Direktur Jasa Kelautan KKP, Miftahul Huda, saat dihubungi terpisah, mengemukakan, sejak terbitnya Perpres No 8/2023, belum ada izin baru yang diterbitkan KKP untuk pengangkatan dan pemanfaatan BMKT. ”Siapa pun yang ambil BMKT saat ini artinya ilegal,” ujarnya.
Sebelum terbit Perpres No 8/2023, jumlah pelaku usaha pengangkatan barang muatan kapal tenggelam yang telah mengantongi izin tercatat 6 perusahaan dengan 10 lokasi pengangkatan. Pemerintah sedang menyelesaikan identifikasi barang muatan kapal tenggelam hasil pengangkatan yang dilakukan perusahaan-perusahaan itu dengan jumlah artefak mencapai ratusan ribu keping.
Menurut Huda, setiap lokasi pengangkatan barang muatan kapal tenggelam harus mengantongi izin. Proses perizinan wajib dilakukan untuk memberikan legalitas, kepastian, dan jaminan pengawasan. Barang muatan kapal tenggelam yang telah diangkat itu selanjutnya dilakukan penilaian dan pembagian dengan melibatkan tim lintas kementerian/lembaga.
Dari catatan Kompas, BMKT yang sudah diangkat dan belum dibagi antara pemerintah dan perusahaan sebanyak 170.894 buah, di antaranya tersebar di Kijang, Karawang, Karang Cina, Batu Belobang, Blanakan, Jepara, Karang Cina, Belitung Timur, dan Ujung Pamanukan.