logo Kompas.id
EkonomiTiktok Larang Iklan Politik di...
Iklan

Tiktok Larang Iklan Politik di Aplikasinya

Tiktok ingin menegakkan tujuan awal platform didirikan, yakni sebagai tempat menyatukan semua orang. Iklan politik dan penggalangan dana kampanye dilarang.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Baliho partai politik dan tokoh partai bersanding dengan iklan layanan masyarakat tentang Covid-19 dan iklan komersial di pinggir Jalan Pahlawan Seribu, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (20/2/2022). Mendekati tahun politik Pemilu 2024, partai politik semakin gencar menyosialisasikan dan mendekatkan diri kepada masyarakat.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Baliho partai politik dan tokoh partai bersanding dengan iklan layanan masyarakat tentang Covid-19 dan iklan komersial di pinggir Jalan Pahlawan Seribu, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (20/2/2022). Mendekati tahun politik Pemilu 2024, partai politik semakin gencar menyosialisasikan dan mendekatkan diri kepada masyarakat.

SINGAPURA, KOMPAS  — Tiktok menekankan, iklan politik, termasuk iklan berbayar ataupun kreator yang dibayar untuk membuat konten dengan elemen merek politik, dilarang di platform Tiktok. Penggalangan dana kampanye dalam platform juga dianggap sama seperti iklan politik sehingga dilarang.

Semua kebijakan tersebut dilakukan karena Tiktok ingin menegakkan tujuan awal platform didirikan. Perusahaan menyatakan tujuan menciptakan platform Tiktok sebagai tempat menyatukan semua orang.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000