logo Kompas.id
EkonomiMaskapai Penerbangan Minta...
Iklan

Maskapai Penerbangan Minta Pemerintah Naikkan Tarif Batas Atas

Pelaku usaha penerbangan meminta Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas atas.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 4 menit baca
Penumpang mengantre untuk naik ke pesawat di Bandara Internasional Lombok, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/10/2023) pagi.
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Penumpang mengantre untuk naik ke pesawat di Bandara Internasional Lombok, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (25/10/2023) pagi.

JAKARTA, KOMPAS — Depresiasi nilai tukar rupiah berdampak pada industri penerbangan yang bebannya banyak dikeluarkan dalam bentuk dollar AS. Hal ini makin membebani maskapai penerbangan, apalagi tarif batas atas dan bawah pesawat tak berubah sejak 2019. Pemerintah akan mengkaji isu ini dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Pelemahan nilai tukar rupiah yang telah mencapai Rp 15.941 per dollar AS per Jumat (27/10/2023) di Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) menekan industri penerbangan. Pada saat bersamaan, tarif batas atas dan bawah tak berubah sejak 2019, padahal nilai komponennya telah berubah.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000