logo Kompas.id
EkonomiPengakhiran Dini PLTU Dapat...
Iklan

Pengakhiran Dini PLTU Dapat Dukungan Fiskal

Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 terkait dukungan fiskal melalui Platform Transisi Energi di sektor kelistrikan. Sumber dana bisa dari APBN dan kerja sama pendanaan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 2 menit baca
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Cilegon, Banten, Senin (28/8/2023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Cilegon, Banten, Senin (28/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberi dukungan fiskal dalam percepatan pengakhiran dini operasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara dan pengembangan energi terbarukan dalam rangka transisi energi. Sumber pendanaan platform transisi energi bisa berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah. Pengamat menilai dukungan fiskal itu harus efektif

Dukungan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik itu diundangkan pada 13 Oktober 2023.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000