Impor Barang dari Lokapasar di Bawah 100 Dollar AS Diatur
Pemerintah menerbitkan regulasi untuk menyaring masuknya barang-barang impor sangat murah yang berpotensi melemahkan UMKM. Selain menyaring barang impor lewat e-dagang, praktik manipulasi harga juga diberantas.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah menyusun sepuluh daftar barang dengan harga di bawah 100 dollar AS yang dapat diimpor masuk ke Indonesia melalui platform e-dagang. Kendati belum mengungkap daftar barang, Kementerian Perdagangan memastikan kesepuluhnya adalah bahan baku yang tidak diproduksi di dalam negeri.
Perumusan sepuluh daftar barang atau positive list tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pasal 19 Ayat (4).
Dalam beleid yang diundangkan pada 26 September 2023 tersebut disampaikan bahwa barang dengan harga di bawah 100 dollar AS per unit yang diizinkan masuk langsung ke Indonesia akan ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.
Adapun impor barang lain di luar daftar sepuluh barang yang tengah disusun Kementerian Perdagangan sudah tidak akan lagi bisa dijual secara langsung melalui lokapasar yang menyediakan fasilitas lintas batas negara atau cross border.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan, pengadaan daftar tersebut merupakan upaya pemerintah melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari serbuan produk impor.
”Bahan baku yang bisa diimpor lewat e-commerce hanya barang-barang yang diperlukan oleh industri, terutama yang mikro dan kecil, untuk menjadi produk yang nantinya diekspor,” kata Rifan dalam pertemuan dengan media, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Berantas ”predatory pricing”
Selain menyaring jenis barang yang dapat diimpor langsung lewat platform e-dagang, Kementerian Perdagangan juga akan menertibkan praktik jual rugi atau predatory pricing yang kerap dilakukan pelaku usaha e-dagang untuk menarik pembeli.
Beleid tersebut terdapat pada Permendag 31/2023, Pasal 13 Ayat (1) di mana pelaku e-dagang diharuskan menjaga harga barang dan/atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung.
”Walau sudah ada aturannya, Permendag tidak bisa berdiri sendiri. Ketika berbicara predatory pricing,stakeholder lain harus memperketat arus barang impor, jangan sampai ada yang masuk dengan harga tidak masuk akal,” ujar Rifan.
Cukai barang kiriman
Sementara itu untuk mempertebal regulasi Kementerian Perdagangan dalam melindungi UMKM, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor untuk barang kiriman.
Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi membeberkan penerbitan PMK 96/2023 diterbitkan untuk memberantas praktik penyertaan harga suatu barang pada faktur kurang dari harga yang sebenarnya dibayar(under invoicing). Praktik tersebut biasanya dilakukan importir untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Lewat peraturan ini, pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik (PPMSE) atau penyelenggara e-dagang juga diwajibkan melakukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan.
”Jika ketentuan kemitraan tidak dipenuhi, impor barang kiriman yang transaksinya dilakukan melalui PPMSE tidak akan dilayani Ditjen Bea dan Cukai,” kata Fadjar.
Selanjutnya, jika PMSE sudah bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai, harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman. Dengan demikian, diharapkan serbuan produk-produk impor dengan harga di bawah produk dalam negeri akan tersaring.
Jika ketentuan kemitraan tidak dipenuhi, impor barang kiriman yang transaksinya dilakukan melalui PPMSE tidak akan dilayani Ditjen Bea dan Cukai. (Fadjar Donny Tjahjadi)
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani meminta pemerintah untuk betul-betul melihat kesiapan industri dan berhati-hati sebelum menerapkan rencana pengetatan kebijakan barang impor. Pasalnya, saat ini struktur impor masih didominasi oleh barang modal dan barang penolong.
”Sebanyak 70 persen bahan baku masih impor sehingga pemerintah harus berhati-hati jangan sampai pengetatan (impor) berpengaruh terhadap produksi dalam negeri,” kata Shinta.
Selain dapat berpengaruh terhadap produksi dalam negeri, pengetatan produk impor jika tidak dikaji secara berhati-hati juga bisa berdampak terhadap ekspor Indonesia. ”Jangan sampai kondisinya nanti jadi anomali, di satu sisi pemerintah mendorong percepatan ekspor, tapi impor bahan baku malah dibatasi,” kata Shinta.