logo Kompas.id
EkonomiPasar Apartemen untuk Asing...
Iklan

Pasar Apartemen untuk Asing Masih Terganjal

Kemudahan yang diberikan pemerintah untuk kepemilikan properti bagi warga asing dinilai belum berjalan mulus. Beberapa persoalan mencuat, di antaranya indikasi pungutan liar.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Seorang warga negara asing melintas di salah satu kawasan apartemen di Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/8/2023).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Seorang warga negara asing melintas di salah satu kawasan apartemen di Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah memberikan kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing. Namun, pemasaran produk properti bagi warga asing terganjal persoalan, di antaranya indikasi pungutan liar dalam perizinan. Pengawasan diperlukan guna memastikan pasar properti terus bergerak.

Kemudahan regulasi kepemilikan properti bagi asing di antaranya warga asing yang sudah mengantongi paspor dan visa tidak wajib memiliki kartu izin tinggal tetap/terbatas (kitas/kitap) untuk bisa membeli hunian. Selain itu, hak kepemilikan satuan rumah susun/apartemen bagi warga asing diperluas dari status hak pakai menjadi hak guna bangunan (HGB), dengan jangka waktu yang diberikan hingga 80 tahun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000