Ombudsman: Malaadministrasi Bappebti Rugikan Masyarakat hingga Ratusan Miliar Rupiah
Ombudsman RI melaporkan adanya tindakan malaadministrasi oleh Bappebti. Hal ini terkait dengan laporan adanya indikasi kecurangan dalam sistem perdagangan alternatif pada tahun 2014.
Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI menilai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti telah melakukan malaadministrasi sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat lebih dari Rp 100 miliar. Hal ini menyangkut tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Ombudsman RI yang merasa dicurangi dalam Sistem Perdagangan Alternatif pada 2014.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Jumat (6/10/2023), mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menerima 28 aduan terkait dengan malaadministrasi yang dilakukan Bappebti. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan penindakan Bappebti sehingga masyarakat mengalami kerugian material dan immaterial.
”Kerugian masyarakat mencapai Rp 100 miliar atau bisa lebih dari itu karena masih ada yang belum melapor. Perkara balik atau tidaknya (dana) itu kembali lagi ke Bappebti,” ujarnya dalam konferensi pers Malaadministrasi Bappebti dalam Penyelesaian Kerugian Masyarakat akibat Kecurangan Perusahaan Pialang dan Pedagang dalam Perdagangan Berjangka Komoditi, di Jakarta.
Temuan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat atas nama Sugiarto Hadi dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) berupa perdagangan valuta asing atau trading foreign exchange (forex). Melalui platform Metatrader, pelapor merasa dicurangi oleh sistem ketika bertransaksi sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 34 miliar pada akhir 2014.
Bentuk kecurangan tersebut adalah sistem menolak order transaksi (reject), sistem terlambat mengeksekusi order (delay), dan sistem menggandakan order dari yang diperintahkan dua menjadi empat order transaksi (split). Ketiga hal itu dialami oleh Sugiarto yang terdaftar sebagai pelaku pasar di PT MIF dan PT SAM selaku perusahaan pialang dan selaku pedagang dalam SPA.
Atas laporan tersebut, Ombudsman telah menindaklanjuti dengan menerbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) pada Februari 2018 yang menilai Bappebti bertindak malaadministrasi karena berpihak kepada perusahaan pialang dan perusahaan pedagang. Namun, LAHP tersebut hanya ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat peringatan kepada kedua perusahaan tersebut.
Menurut Yeka, tindakan tersebut membuktikan bahwa Kepala Bappebti telah melakukan malaadministrasi berulang. Ini karena sanksi administratif tidak menyelesaikan persoalan konkret yang terjadi dan justru menguntungkan kepentingan kedua perusahaan tersebut.
Kerugian masyarakat mencapai Rp 100 miliar atau bisa lebih dari itu karena masih ada yang belum melapor. Perkara balik atau tidaknya (dana) itu kembali lagi ke Bappebti. (Yeka Hendra Fatika)
Yeka menambahkan, indikasi kecurangan sebagaimana dialami oleh Sugiarto juga ditemukan oleh Bappebti. Namun, Bappebti menilai tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar dan tidak mengandung penghukuman lantaran kecurangan tersebut belum diatur dalam regulasi atau kekosongan hukum.
”Ombudsman menilai tindakan Bappebti tersebut merupakan paradoks atau ironi. Di satu sisi, Bappebti mengakui sendiri telah menemukan perbuatan split, delay, dan reject, sedangkan di sisi lain ada nasabah yang mengalami kerugian akibat praktik perdagangan yang merugikan. Namun, tidak ada ganti rugi atau penyelesaian apa pun yang diberikan,” lanjut Yeka.
Dengan demikian, dalam LAHP terkini, Ombudsman meminta Kepala Bappebti selaku terlapor untuk melaksanakan tiga tindakan korektif, yakni melanjutkan proses pemeriksaan terhadap laporan pengaduan secara tuntas, kredibel dan transparan dengan melibatkan pelapor. Lalu, Kepala Bappebti diminta untuk tidak menggunakan dokumen-dokumen administrasi yang diterbitkan sebelumnya sebagai pembelaan.
Selain itu, Kepala Bappebti diminta untuk memberikan sanksi administratif secara tegas dan terukur kepada PT MIF dan PT SAM berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Pasal 156 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.
Selama sembilan tahun, Sugiarto menunggu kejelasan dari Bappebti atas apa yang telah menimpanya. Adapun kemalangan yang dialami oleh pria asal Lampung tersebut layaknya permainan sepak bola.
Rocky Nainggolan, selaku kuasa hukum Sugiarto, mengatakan, transaksi yang adil merupakan hak dari setiap nasabah. Namun, hal itu, selama ini, tidak dirasakan oleh Sugiarto.
”Bayangkan ini seperti pertandingan sepak bola. Saat ada dua tim bertanding, salah satu bek mengambil balok kayu dan mematahkan kaki striker lawan sehingga tim tersebut tidak mampu cetak gol atau kalah. Bappebti yang dalam hal ini menjadi wasit tidak melihat kecurangan itu. Mereka bilang tidak bisa menghukum bek lawan karena belum ada peraturannya,” ujarnya.
Menurut Rocky, kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar yang mengantongi izin dari Bappebti dan hingga saat ini masih beroperasi. Lebih lanjut, kecurangan yang dialami kliennya bukanlah berasal dari sistem, melainkan dilakukan secara sengaja oleh seseorang.
Secara terpisah, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan, sepengetahuannya, Bappebti telah menindaklanjuti LAHP 2018 dari Ombudsman RI terkait laporan atas nama Sugiarto. Tindak lanjut tersebut dilakukan dengan memberikan sanksi administrasi berupa teguran kepada perusahaan terkait.
”Itu (LAHP 2018) telah ditindaklanjuti oleh Bappebti, bahkan turut melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan dan Menteri Perdagangan sehingga dianggap sudah selesai, sudah clear,” katanya saat dihubungi.
Oleh sebab itu, Didid berpendapat, tindak lanjut LAHP Ombudsman RI terbaru ini tidak perlu sampai melakukan pemeriksaan kembali. Sebaliknya, justru yang menjadi persoalan adalah kenapa LAHP sebelumnya tidak ditindaklanjuti.
Terkait dengan kerugian nasabah, Didid tidak menampik adanya kesalahan prosedur. Kendati demikian, ganti rugi, sebagaimana diharapkan oleh nasabah, bukan menjadi wewenang atau kapasitas Bappebti selaku pengawas dan otoritas dalam perdagangan berjangka komoditi.
”Memang mungkin ada kerugian di situ, tetapi di sisi lain, kerugian tersebut karena investasi. Perihal investasi itu, kan, bisa untung, bisa juga rugi sehingga harus dilihat satu per satu. Apalagi ini termasuk investasi berisiko tinggi, lebih tinggi dari saham. Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan memberikan sanksi berupa teguran atau maksimal pencabutan izin jika terbukti membawa lari uang,” lanjutnya.