Ada tiga bentuk maladministrasi yang dilakukan Bappebti, yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·2 menit baca
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat ditemui di sela rangkaian acara ASEAN Economic Ministers (AEM) di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).
MAGELANG, KOMPAS — Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam perizinan bursa berjangka pada kripto yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau BappebtiKementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan menyatakan akan kaji temuan tersebut.
Menyikapi temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI tersebut, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan akan mengacu pada regulasi yang berlaku. “Kami akan lihat peraturan mana saja yang mungkin menurut Ombudsman kurang sesuai. Kami akan kaji. Apabila ada yang missed, kami akan sama-sama memastikan agar sesuai,” tuturnya saat ditemui di sela rangkaian acara ASEAN Economic Ministers (AEM) di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).
Jerry juga menyampaikan terima kasih pada setiap pihak yang memperhatikan keberjalanan bursa berjangka kripto, seperti asosiasi terkait, pelaku, pengamat, dan Ombudsman RI. Dalam menjalankan bursa tersebut, perlindungan konsumen merupakan aspek terpenting.
Temuan maladministrasi dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka (IUBB) termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI yang sudah disampaikan langsung kepada Kepala Bappebti, Jumat (17/3). Ada tiga bentuk maladministrasi, yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.
Maladministrasi Bappebti yang terkait penundaan berlarut mengacu pada kasus pembuatan IUBB PT DFX yang juga merupakan pihak pelapor. “Ombudsman berpendapat, PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan perizinan,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, melalui siaran pers, Senin (20/3).
PT DFX atau Digital Futures Exchange merupakan bursa berjangka yang menyelenggarakan transaksi dan memfasilitasi perdagangan aset kripto dan turunannya, serta transaksi berbasis blockchain lainnya. Dalam laman resminya, PT DFX menyatakan telah terdaftar di Bappebti serta terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. PT DFX telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001.
Dalam memenuhi IUBB, PT DFX sudah menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan dan memenuhi persyaratan dokumen yang tertera dalam peraturan mengenai IUBB. Akan tetapi, perizinan yang diajukan PT DFX prosesnya berlarut-larut. Berlarutnya proses perizinan itu, menurut Ombudsman RI, mencerminkan lambannya pelayanan birokrasi Bappebti.
Sejak pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022, pelapor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 19 miliar. “Lambannya pelayanan birokrasi Bappebti menimbulkan kerugian secara material maupun nonmaterial bagi pelapor,” kata Yeka.
ARSIP INDO NFT FESTIVERSE
Seorang pengunjung melintas di depan karya seni kripto Non-fungible Token (NFT) yang dipamerkan di Indo NFT Festiverse, pada 9-17 April 2022 di Galeri Katamsi, Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Sebanyak 238 kreator dipamerkan dalam kegiatan ini.
Dia menambahkan, Ombudsman RI menilai Bappebti tidak transparan dan tidak akuntabel dalam melaksanakan penilaian kesesuain dan kepatutan (fit and proper test) terhadap jajaran direksi PT DFX. Penilaian itu diberikan lantaran Bappebti tidak memberikan berita acara pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Ombudsman RI memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala Bappebti, seperti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dengan memberitahukan status pengajuan IUBB diterima atau tidak sesuai batas waktu yang tertera dalam ketentuan.
Kepala Bappebti juga diminta untuk tidak mempersulit proses pengajuan IUBB dari pelapor. Dalam 30 hari ke depan sejak Senin (17/3), Ombudsman RI meminta Kepala Bappebti melakukan tindakan-tindakan korektif tersebut.