Tata Kelola Dana Sosial Syariah Perlu Transformasi
Optimalisasi pungutan dana sosial keagamaan penting dalam membantu pemerintah menanggulangi kemiskinan. Namun, pembenahan tata kelola dana sosial keagamaan perlu dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Oleh
NINA SUSILO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Transformasi pengelolaan dana sosial syariah perlu segera diwujudkan. Tak hanya memperkuat manfaat bagi umat, kepercayaan juga akan semakin kuat terbangun.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk terus melakukan perbaikan nyata. Transformasi tata kelola dana sosial syariah dinilai akan mendatangkan maslahat bagi umat.
Untuk itu, kata Wapres Amin dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Baznas di Jakarta, Rabu (20/9/2023), perlu dirumuskan beragam gagasan dan kemudian diterjemahkan inovasi-inovasi baru pengelolaan dana sosial syariah, terutama zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya.
”Upaya tersebut sangat erat kaitannya dengan urusan peningkatan kualitas kesehatan, perlindungan sosial, pendidikan, dan berbagai aspek sosial lainnya sehingga penanganannya mesti disinergikan,” tambah Wapres Amin.
Sebab, menurut Wapres, Baznas turut aktif membantu pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Saat ini, pemerintah masih berupaya mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen pada 2024 atau lebih cepat enam tahun dari target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Untuk optimalisasi Baznas, lanjut Wapres, sinergi dan kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha dan industri di sektor-sektor potensial, serta pemangku kepentingan terkait menjadi sangat penting.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutannya di acara yang sama juga mengingatkan, hal terpenting dalam proses pengumpulan dana sosial keagamaan ini adalah membangun kepercayaan masyarakat Muslim kepada Baznas. ”Kalau hari ini ada Saudara yang bermasalah dengan hukum, ini catatan bagi kita, karena membangun trust tidak mudah,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan ada beberapa pengurus Baznas yang bermasalah dengan hukum. Dia berharap semua selesai dengan baik. ”Kami masih meyakini bukan penyimpangan, melainkan ketidaktahuan, saking polosnya orang Baznas,” ujarnya dalam laporannya.
Wapres Amin pun menyepakati, kepercayaan masyarakat kepada Baznas sangat penting untuk terus dijaga. ”Jangan sampai orang berzakat tetapi tidak mau melalui Baznas. Artinya itu kepercayaan,” tambahnya.
Yaqut menambahkan, untuk menjaga kepercayaan ini, pengelolaan dana sosial keagamaan perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Karena itu, Baznas harus bertransformasi menuju ketiga hal tersebut. Selain itu, pengelolaan dana sosial keagamaan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tak boleh ada penyimpangan sedikit pun.
Baznas perlu berinovasi, terutama dalam pengumpulan zakat, infak, dan sedekah. ”Jangan hanya mengumpulkan zakat melalui cara konvensional,” ujarnya.
Optimalisasi pemungutan zakat wakaf, infak, dan sedekah juga terus didorong. Salah satunya, menurut Wapres Amin, dengan mengembangkan para usahawan Muslim, pengusaha syariah. ”Sebab, paling utama bagaimana menumbuhkan para pengusaha syariah ini. Walaupun ada kita kembangkan Baznas, industri keuangan syariah, industri produk halal, kalau tidak ada pengusahanya, tentu tidak akan ada yang memberi zakat, tidak ada yang menggunakan bank syariah, ekonomi syariah,” katanya.