logo Kompas.id
EkonomiPenipuan Berbasis Pesan Pendek...
Iklan

Penipuan Berbasis Pesan Pendek Marak, Kebijakan Wajib Registrasi Tidak Efektif

Dalam tiga bulan terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima aduan 2.970 nomor telepon seluler yang diduga dipakai untuk aksi penipuan. Nomor tersebut sudah diblokir.

Oleh
MEDIANA
· 2 menit baca
Ilustrasi  kartu telepon seluler elektronik atau eSIM
DOKUMENTASI XL AXIATA

Ilustrasi kartu telepon seluler elektronik atau eSIM

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan wajib registrasi nomor telekomunikasi seluler dengan validasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga belum efektif mengatasi kejahatan penipuan berbasis pesan pendek dan sambungan telepon. Pemerintah mewacanakan mekanisme wajib pendaftaran memakai data biometrik.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Wayan Toni Supriyanto, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Selasa (19/9/2023), di Jakarta, menyebutkan, dalam tiga bulan terakhir saja, pihaknya telah memblokir 2.970 nomor telepon seluler. Pemblokiran ini berdasarkan aduan warga yang curiga nomor tersebut dipakai untuk aksi penipuan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000