Judi daring sudah mewabah hingga ke pelosok, bahkan diikuti anak-anak hingga ibu rumah tangga. PPATK melaporkan, nominal transaksi atas dugaan judi daring pada 2022 sebesar Rp 69 triliun.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerbitkan instruksi terkait pemberantasan judi daring atau online. Seluruh pihak diminta memperkuat pengawasan dan upaya penindakan terkait aktivitas ilegal ini.
Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot itu ditandatangani pada Kamis (14/9/2023). Instruksi yang khususnya ditujukan pada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika itu bertujuan meningkatkan kinerja kementerian dalam memberantas ekosistem judi daring.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Jumat (15/9/2023), mengatakan, instruksi menteri itu antara lain memberi waktu agar mekanisme pemblokiran situs dan unggahan judi daring di dunia maya dilakukan lebih efektif.
Pihaknya menambah kapasitas untuk mendeteksi, menelusuri, mengidentifikasi, hingga melakukan penurunan (take down) situs judi daring.”Kami menggunakan AI (kecerdasan buatan) untuk mempercepat proses identifikasi ini lalu memeriksa kembali mana situs dan akun yang aktif untuk aktivitas judi online,” jelas Nezar.
Sejak 2018 hingga 14 September 2023, Kemenkominfo sudah menurunkan 957.452 situs internet dan konten media sosial terkait judi atau slot ini. Jumlah penindakan itu termasuk penghapusan ribuan laman pemerintahan yang disisipi konten judi.
”Dua bulan terakhir saja sudah 115.000 konten yang di-take down melalui situs file sharing dan media sosial. Kami jaring lewat mesin crawlingyang ditingkatkan kapasitasnya,” kata Nezar.
PPATK melaporkan,nominal transaksi atas dugaan judi daring pada 2022 sebesar Rp 69 triliun dari 69,86 juta transaksi yang dianalisis.
Instruksi ini, katanya, diharapkan diikuti dengan kolaborasi lembaga terkait lainnya yang berwenang mengawasi dan menindak ekosistem perjudian di Indonesia. Kemenkominfo selama ini selalu bekerja sama antara lain dengan Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberantas judi daring.
Kemenkominfo juga menggiatkan literasi digital ke masyarakat. Sebab, judi daring sudah mewabah hingga ke pelosok, bahkan diikuti anak-anak hingga ibu rumah tangga. Edukasi digital juga penting untuk mengantisipasi dampak negatif lain dari penggunaan ruang digital.
”Literasi digital jadi hal yang mutlak kita harus beri perhatian karena judi online masuk ke anak-anak kita di desa, ibu rumah tangga yang alami kesulitan keuangan sehingga akhirnya terjerat lagi pinjaman daring. Jadi, perlu edukasi intens dari semua pihak yang perhatian dan berkepentingan dengan persoalan judi online dan praktik tindak pidana lain di internet,” tuturnya.
Peneliti ekonomi digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras, berpendapat, upaya Kemenkominfo juga perlu diperkuat kebijakan lembaga lain seperti OJK dalam hal penelusuran transaksi judi daring. Hal itu karena transaksi judi daring umumnya menggunakan rekening perbankan dalam negeri sehingga dapat digunakan masyarakat.
”Penegakan hukum di ruang digital memang perannya Kemenkominfo, dari transaksi kewenangannya OJK. Jika tegas, penelusuran ini bisa mempercepat pemberantasan karena tidak sulit bagi perbankan,” katanya saat dihubungi terpisah hari ini.
Sebelumnya, OJK mengaku berkomitmen mengawasi aktivitas transaksi mencurigakan yang terindikasi judi daring (Kompas.com, 6/9/2023). Hal ini dilakukan antara lain dengan mengolah laporan perbankan tentang adanya ribuan informasi data nasabah (customer information file) atau yang terindikasi dengan judi daring kepada PPATK.
Sejauh ini belum bisa dipastikan berapa nilai transaksi judi daring di Indonesia. Namun, PPATK melaporkan,nominal transaksi atas dugaan judi daring pada 2022 sebesar Rp 69 triliun dari 69,86 juta transaksi yang dianalisis. Jika dihitung sejak 2017, terdapat total Rp 155 triliun dari 121 juta transaksi mencurigakan terkait judi daring.