logo Kompas.id
EkonomiStandar Perhitungan...
Iklan

Standar Perhitungan Elektrifikasi Dinilai Tak Lagi Relevan

Rasio elektrifikasi telah menembus angka 99 persen. Meski terus meningkat, standar pengukuran tersebut dinilai belum menggambarkan kualitas listrik yang diterima oleh masyarakat luas.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
· 4 menit baca
Para pembicara dalam webinar bertajuk Road to IETD 2023: Transisi Energi dalam Pemerataan Elektrifikasi, Selasa (22/8/2023).
TANGKAPAN LAYAR

Para pembicara dalam webinar bertajuk Road to IETD 2023: Transisi Energi dalam Pemerataan Elektrifikasi, Selasa (22/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Standar penyaluran tenaga listrik atau elektrifikasi ke sejumlah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah perlu ditinjau ulang. Sebab, perhitungan rasio elektrifikasi dinilai tidak menggambarkan kualitas listrik yang dapat menunjang produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, rasio elektrifikasi merupakan perbandingan jumlah rumah tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga secara keseluruhan. Jumlah rumah tangga berlistrik ini mencakup elektrifikasi, baik oleh Perusahaan Listrik Negara atau PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN maupun oleh pihak non-PLN.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000