logo Kompas.id
EkonomiPenghapusan Kredit Macet Akan ...
Iklan

Penghapusan Kredit Macet Akan Dorong Penyaluran Pembiayaan UMKM

Perbankan milik negara sebelumnya tidak bisa menghapus kredit macet UMKM karena bisa dianggap merugikan keuangan negara. Namun, dalam UU P2SK, hal itu kini diperbolehkan.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 3 menit baca
Kesibukan sebuah UMKM pembuatan tahu di kawasan Parung Serab, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Kesibukan sebuah UMKM pembuatan tahu di kawasan Parung Serab, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah menerbitkan aturan yang memperbolehkan bank-bank BUMN menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah akan memberikan keleluasaan pada bank-bank bersangkutan dalam menyalurkan kredit. Sebelumnya, bank-bank BUMN tidak bisa menghapus kredit macet UMKM karena dianggap merugikan negara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan, rencana pemerintah untuk mengeluarkan aturan yang memberi kewenangan bank badan usaha milik negara (BUMN) menghapus kredit macet UMKM merupakan upaya untuk mempermudah bank-bank bersangkutan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000