Penghapusan Kredit Macet Akan Dorong Penyaluran Pembiayaan UMKM
Perbankan milik negara sebelumnya tidak bisa menghapus kredit macet UMKM karena bisa dianggap merugikan keuangan negara. Namun, dalam UU P2SK, hal itu kini diperbolehkan.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah menerbitkan aturan yang memperbolehkan bank-bank BUMN menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah akan memberikan keleluasaan pada bank-bank bersangkutan dalam menyalurkan kredit. Sebelumnya, bank-bank BUMN tidak bisa menghapus kredit macet UMKM karena dianggap merugikan negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan, rencana pemerintah untuk mengeluarkan aturan yang memberi kewenangan bank badan usaha milik negara (BUMN) menghapus kredit macet UMKM merupakan upaya untuk mempermudah bank-bank bersangkutan.
Praktik hapus tagih kredit macet UMKM sudah lazim dilakukan bank swasta. Namun, bank negara selama ini tidak bisa melakukan hal itu karena bisa dianggap merugikan keuangan negara.
”Peraturan ini untuk merespons kesulitan bank negara melakukan hal yang sama dengan bank swasta untuk menghapus kredit macet UMKM,” ujar Dian dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, secara daring, Kamis (3/8/2023).
Aturan yang tengah disiapkan pemerintah merupakan turunan dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam Pasal 250 dan 251 disebutkan, piutang macet bank dan atau lembaga keuangan nonbank BUMN kepada UMKM dapat dihapusbukukan dan dihapustagihkan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM. Kerugian yang terjadi bukan merupakan kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan berdasarkan itikad baik, peraturan perundangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dian menambahkan, kebijakan ini untuk mendorong pengembangan penyaluran kredit UMKM.
Aturan turunan
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan, segmen UMKM, khususnya mikro dan ultramikro, masih sangat prospektif untuk dibiayai. Namun, saat ini memang ada permasalahan dari debitor-debitor UMKM yang macet.
Selama ini, BRI yang merupakan bank pemberdaya UMKM sekaligus perusahaan milik negara tidak berani menghapuskan kredit macet tersebut karena khawatir dianggap merugikan keuangan negara.
”Maka, butuh policy seperti rencana pemerintah tersebut sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang. Kami telah lama memperjuangkan hapus buku dan hapus tagih. Jadi, kami menyambut baik rencana tersebut,” tutur Sunarso.
Dengan kebijakan tersebut, lanjut Sunarso, diharapkan dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan. Hal itu akan mendorong pertumbuhan kredit yang ujungnya akan mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput.
Sampai dengan triwulan pertama 2023, BRI menyalurkan kredit ke sektor UMKM sebesar Rp 989,6 triliun, bertumbuh 9,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah tersebut setara dengan 83,86 persen dari total kredit BRI. Pihaknya menargetkan porsi kredit UMKM dapat terus tumbuh hingga mencapai sekitar 85 persen dari total portofolio kredit perseroan pada 2024.
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin mengatakan, ketentuan penghapusan kredit macet UMKM ini amanat yang tertulis dalam UU No 4/2023 tentang P2SK. Ia memahami aturan ini bertujuan untuk memberi kesempatan debitor segmen UMKM yang terdampak pandemi untuk mendapatkan penghapusan kredit.
”Sehingga mereka dapat memulai usahanya lagi dengan fresh dan bisa dapat kredit lagi dari perbankan,” ujar Siddik, Senin.
Siddik menjelaskan, pihaknya menunggu aturan turunan teknis dari OJK terkait hal ini. Ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh debitor yang sebetulnya tetap mampu membayar angsuran, tetapi mengaku kesulitan sehingga meminta penghapusan kredit macet.
Sampai dengan triwulan kedua tahun ini, Bank Mandiri telah menyalurkan kredit UMKM sebanyak Rp 119,7 triliun, bertumbuh 8,1 persen secara tahunan. Pihaknya juga menjaga kualitas aset dengan rasio kredit macet sebesar 1,5 persen, berada di bawah ambang batas maksimal 5 persen.
Mengutip data Bank Indonesia (BI), sampai dengan Juni 2023, penyaluran kredit UMKM mencapai Rp 1.303 triliun, bertumbuh 7,1 persen secara tahunan. Jumlah ini setara dengan 19,63 persen dari total kredit industri perbankan pada Juni 2023 yang sebesar Rp 6.636 triliun.