logo Kompas.id
EkonomiAturan Turunan Pemanfaatan...
Iklan

Aturan Turunan Pemanfaatan Pasir Laut Disiapkan

Regulasi pengelolaan sedimentasi laut yang membuka ekspor pasir laut terus dimatangkan. Polemik publik terkait aturan itu masih terus berlanjut.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Kapal penyedot pasir timah beroperasi di lepas Pantai Rebo, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Rabu (20/7/2022). Lumpur sisa tambang tersebut dikeluhkan nelayan karena membuat pantai cepat dangkal dan mengandaskan perahu yang hendak berlabuh.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Kapal penyedot pasir timah beroperasi di lepas Pantai Rebo, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Rabu (20/7/2022). Lumpur sisa tambang tersebut dikeluhkan nelayan karena membuat pantai cepat dangkal dan mengandaskan perahu yang hendak berlabuh.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah menyiapkan aturan pelaksanaan untuk pemanfaatan pasir laut. Perumusan aturan turunan itu kini dalam tahap akhir konsultasi publik. Penolakan publik terkait aturan tersebut terus berlanjut.

Pemanfaatan pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut. Aturan itu memungkinkan pemanfaatan sedimen berupa pasir laut dan lainnya untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur, dan ekspor. PP itu mencabut larangan ekspor pasir laut sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000