logo Kompas.id
EkonomiKewajiban Parkir Devisa Butuh ...
Iklan

Kewajiban Parkir Devisa Butuh Insentif Menarik

Kewajiban memarkir devisa hasil ekspor di dalam negeri dibutuhkan untuk mengamankan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar rupiah. Namun, langkah itu perlu disertai insentif yang kuat agar tidak merugikan eksportir.

Oleh
agnes theodora
· 3 menit baca
Kapal kontainer meninggalkan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, setelah melakukan bongkar muat peti kemas, Kamis (2/2/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Kapal kontainer meninggalkan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, setelah melakukan bongkar muat peti kemas, Kamis (2/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam di sistem keuangan dalam negeri perlu diiringi pemberian insentif yang menarik dan jaminan yang kuat. Pemerintah akan menggodok skema insentif agar pelaku industri tidak terbebani dengan kewajiban memarkir hasil pendapatannya di Indonesia.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), skema insentif dan fasilitas bagi eksportir yang patuh menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri belum diatur secara detail.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000