logo Kompas.id
EkonomiIndustri Perikanan Keluhkan...
Iklan

Industri Perikanan Keluhkan Kewajiban Parkir Devisa

Pelaku industri perikanan meminta pemerintah mengkaji ulang kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 30 persen. Hal itu dinilai akan menghambat pertumbuhan ekspor perikanan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Pekerja borongan mengeluarkan ikan tongkol dari lambung kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (15/12/2021).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja borongan mengeluarkan ikan tongkol dari lambung kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku industri perikanan mengeluhkan kewajiban eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kewajiban itu dinilai membebani permodalan pelaku usaha dan dapat berimbas menurunkan ekspor komoditas perikanan nasional.

Pemerintah mewajibkan eksportir yang memiliki devisa hasil ekspor sumber daya alam, yakni dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor minimal 250.000 dollar AS atau ekuivalen, untuk memasukkan 30 persen di antaranya dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000