OJK Lanjutkan ”Bersih-Bersih” Asuransi Jiwa Bermasalah
Setelah Wanaartha Life yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember 2022, kini giliran Kresna Life. Keduanya gagal memenuhi persyaratan kesehatan keuangan sesuai dengan ketentuan.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melanjutkan reformasi dan pembenahan industri asuransi jiwa dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah kali kedua OJK mencabut izin usaha asuransi jiwa bermasalah dalam enam bulan terakhir, setelah Wanaartha Life.
”OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas perusahaan tetap tidak memenuhi ketentuan minimum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam jumpa pers secara daring, Jumat (23/6/2023).
Menurut Ogi, Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yakni selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL)tidak dapat dilaksanakan. Sampai batas waktu yang diberikan, Kresna Life juga tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham.
Ogi menjelaskan, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen dan pemegang polis, OJK menetapkan perintah tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS), selaku pengendali Kresna Life; Michael Steven, selaku pemegang saham; Kurniadi Sastrawinata, selaku direktur utama; dan Henry Wongso, selaku direktur. Melalui perintah tertulis itu, OJK memerintahkan kepada mereka untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
Perintah tertulis itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengubah UU No 21/2011 tentang OJK dan UU No 40/2014 tentang Perasuransian.
”Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud,” ujar Ogi.
Dengan dicabutnya izin usaha, lanjut Ogi, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.
Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sebelum mencabut izin usaha, OJK sudah beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen. OJK mempertemukan pemegang polis dengan manajemen Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.
”Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life, dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” ujar Friderica.
Tegas
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mendukung langkah OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life. Menurut dia, OJK sudah tepat bertindak tegas kepada perusahaan asuransi yang memang tidak bisa memenuhi persyaratan minimal kesehatan keuangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Mereka sudah diberikan kesempatan penyehatan keuangan, tetapi tak juga membaik. Maka, ini harus ditindak tegas,” ujar Togar.
Ia menambahkan, pencabutan izin usaha ini jadi pesan yang tegas dan jelas bagi pelaku industri agar semakin serius dan berhati-hati dalam menjalankan usaha serta mengelola risiko dan kesehatan keuangannya. Sebab, jika tidak dipenuhi, izin usahanya akan dicabut oleh OJK. Selain itu, lanjut Togar, ini jadi bentuk perlindungan konsumen.
Sementara itu, saat hendak dimintai keterangan, pemegang saham Kresna Life, Michael Steven, tidak merespons jawaban.