logo Kompas.id
EkonomiAturan Pasir Laut Berpotensi...
Iklan

Aturan Pasir Laut Berpotensi Tumpang Tindih

Pemanfaatan pasir laut terus menuai sorotan. Ketentuan itu dinilai minim pengawasan dan tumpang tindih.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Cadangan pasir yang dipotret berada di Singapura, 26 Juni 2019. Malaysia telah mengeluarkan larangan ekspor pasir laut, termasuk ke Singapura yang menggunakan pasir laut untuk reklamasi guna membangun pelabuhan terminal peti kemas terbesar di dunia.
REUTERS/EDGAR SU

Cadangan pasir yang dipotret berada di Singapura, 26 Juni 2019. Malaysia telah mengeluarkan larangan ekspor pasir laut, termasuk ke Singapura yang menggunakan pasir laut untuk reklamasi guna membangun pelabuhan terminal peti kemas terbesar di dunia.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah tengah menyusun peraturan menteri terkait pemanfaatan pasir laut. Sejumlah kalangan menilai pemanfaatan pasir laut tidak perlu membuka keran ekspor pasir laut karena berpotensi disalahgunakan dan tumpang tindih.

Konsultasi publik untuk penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, digelar secara terbatas, di Jakarta, Selasa (13/6/2023). PP 26/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 itu memungkinkan pemanfaatan hasil sedimentasi yang berupa pasir laut dan lainnya untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur, hingga ekspor.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000