logo Kompas.id
EkonomiDistribusi Alat Bantu...
Iklan

Distribusi Alat Bantu Tersendat, Migrasi Penyiaran Bisa Terhambat

Pelaksanaan komitmen penyaluran alat bantu penerima siaran digital terestrial atau ”set top box” ke rumah tangga miskin belum optimal. Jika tidak ada percepatan distribusi, migrasi penyiaran dikhawatirkan terhambat.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Petugas posko pengaduan memeriksa nomor induk kependudukan (NIK) warga yang akan menerima bantuan <i>set top box</i> (STB) televisi digital di The Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
FAKHRI FADLURROHMAN

Petugas posko pengaduan memeriksa nomor induk kependudukan (NIK) warga yang akan menerima bantuan set top box (STB) televisi digital di The Akmani Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pendistribusian subsidi alat bantu penerima siaran televisi digital terestrial atau set top box kepada rumah tangga miskin hingga kini belum tuntas. Permasalahan ini, jika tetap dibiarkan, akan menjadi penghambat selesainya migrasi sistem penyiaran analog ke digital terestrial.

Migrasi sistem penyiaran analog ke digital terestrial atau analog switch off (ASO) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Regulasi ini, antara lain, mengamanatkan pembagian jatah dan distribusi subsidi alat bantu penerima siaran televisi digital terestrial.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000