Lembaga Penjamin Simpanan mempertahankan tingkat bunga penjaminan dalam rapat Dewan Komisioner LPS Mei 2023.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA, AGNE THEODORA
·3 menit baca
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di kantor LPS di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan dalam rapat Dewan Komisioner LPS Mei 2023. Salah satu pertimbangan utamanya adalah karena suku bunga pasar simpanan masih berada di bawah tingkat bunga penjaminan.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah bank umum pada level 4,25 persen, simpanan valas bank umum pada level 2,25 persen, dan simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) pada level 6,75 persen. TBP ini mulai berlaku 1 Juni 2023 sampai dengan 30 September 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, salah satu pertimbangan mempertahankan TBP itu karena suku bunga di pasar masih berada di bawah TBP.
”Penentuan TBP ini salah satunya dengan melihat posisi suku bunga pasar. Dengan masih ada selisih antara TBP dan suku bunga pasar, masih ada ruang peningkatan suku bunga pasar sehingga TBP diputuskan untuk dipertahankan,” ujar Purbaya dalam jumpa pers penentuan TBP di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
KOMPAS/PRIYOMBODO
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di kantor LPS di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Mengutip data LPS, suku bunga pasar deposito rupiah pada Mei 2023 berada pada posisi 3,24 persen, masih di bawah TBP simpanan rupiah bank umum yang berada pada level 4,25 persen. Demikian pula dengan suku bunga pasar deposito valas pada Mei 2023 yang berada pada posisi 1,61 persen atau di bawah TBP valas bank umum yang mencapai 2,25 persen.
Purbaya menambahkan, keputusan mempertahankan TBP tersebut juga memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas serta upaya sinergi kebijakan lintas otoritas. Keputusan itu mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perbaikan kinerja pasar keuangan dan perbankan, serta kondisi likuiditas dan dinamika respons suku bunga simpanan.
Selain itu, keputusan tersebut diambil dengan mencermati perkembangan ekonomi, antara lain untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Keputusan itu juga untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih relatif tinggi.
Kondusif
Ia menambahkan, kondisi perekonomian dalam negeri dalam posisi baik dan stabil. Pertumbuhan ekonomi triwulan I-2023 mencapai 5,03 persen secara tahunan. Fungsi intermediasi perbankan juga dalam posisi baik. Pada April 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,08 persen secara tahunan, sementara dana pihak ketiga tumbuh sebesar 6,82 persen secara tahunan.
Bank Indonesia juga konsisten menjaga suku bunga acuannya di posisi 5,75 persen sejak Januari 2023. Hal ini memberi ruang untuk pertumbuhan sambil menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Pada kesempatan terpisah, Chief Economist India and Indonesia, HSBC Global Research, Pranjul Bhandari mengatakan, Indonesia merupakan oasis stabilitas makro. Indonesia adalah satu dari segelintir negara yang bisa mengontrol inflasi di level relatif rendah, transaksi berjalannya surplus, dan posisi keuangan negara dalam kondisi baik. Hal itu memberi banyak kepercayaan dari investor terhadap perekonomian Indonesia dan lebih banyak orang mau berinvestasi di Indonesia, baik dalam pasar saham (equity market) maupun pasar obligasi (debt market).
”Jadi, keuangan eksternal Indonesia dalam kondisi yang baik karena banyak arus modal masuk. Dalam konteks ekonomi makro, Indonesia melakukan hal yang sangat baik,” ujar Pranjul.