Pengembang Panas Bumi Nantikan Regulasi Terkait Insentif
Menurut data Kementerian ESDM, kapasitas terpasang pembangkit panas bumi hingga akhir 2022 sebesar 2.355,4 megawatt atau baru sekitar 10 persen dari total potensi panas bumi di Indonesia. Aturan terkait insentif dinanti.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Harga penjualan listrik yang menarik hingga insentif diperlukan agar pemanfaatan energipanas bumi, yang baru 10 persen dari total potensi di Indonesia, bisa ditingkatkan. Para pengembang energi terbarukan itu berharap regulasi terkait hal itu segera terbit.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kapasitas terpasang pembangkit panas bumi hingga akhir 2022 sebesar 2.355,4 megawatt (MW). Sementara pada 2023, diproyeksikan ada tambahan 13 MW menjadi 2.368,4 MW. Adapun total potensi sumber panas bumi yang ada di Indonesia lebih dari 23.000 MW.
Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Prijandaru Effendi dalam peluncuran Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2023, di Jakarta, Kamis (11/5/2023), mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik ialah satu terobosan.
Namun, perpres tidak dapat berdiri sendiri. Perlu ada aturan turunan sebagai tindak lanjut sehingga dapat segera diimplementasikan. Hal itu, misalnya, terkait insentif dalam bentuk peraturan menteri keuangan ataupun terkait jual beli listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Prijandaru pun berharap aturan-aturan turunan itu dapat dituntaskan. ”Mudah-mudahan peraturan-peraturan turunan itu bisa memberi kepastian dari segi regulasi. Juga memberi tambahan pada nilai keekonomian yang sudah ditawarkan dalam perpres itu,” katanya.
Saat ini, imbuh Prijandaru, pihaknya belum bisa menilai apakah harga pembelian tenaga uap panas bumi dalam Perpres No 112/2022 sudah menarik atau belum. Semua masih menunggu peraturan menteri ESDM yang akan diterbitkan. Namun, di samping soal harga, ada juga insentif atau kemudahan yang dijanjikan dalam perpres.
Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris Yahya menuturkan, pemerintah memiliki program dalam hal pengurangan risiko proyek pengembangan energi panas bumi, khususnya pada tahapan eksplorasi.
”Kami juga mencoba mengurangi biaya-biaya seperti dalam bentuk insentif tambahan. Saat ini, kami sedang mengupayakan ada pengurangan biaya dari aspek infrastruktur jalan. Juga mengurangi pajak berkait dengan energi terbarukan, kaitannya dengan eksploitasi. Ini kami usulkan ke Kementerian Keuangan,” lanjutnya.
Jaminan lelang
Harris menambahkan, pihaknya juga tengah menyusun revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi. Salah satunya mengenai besaran jaminan lelang yang akan dikurangi.
Dalam peraturan itu disebutkan jaminan lelang sebesar Rp 2 miliar untuk pelelangan dengan cadangan terduga atau cadangan terbukti lebih besar dari atau sama dengan 100 MW. Kemudian, Rp 1 miliar untuk pelelangan dengan cadangan terduga atau cadangan terbukti lebih kecil dari 100 MW.
”Itu akan diubah, mungkin hanya 5.000 dollar AS (setara Rp 73,6 juta dengan kurs Rp 14.717 per dollar AS). Itu sudah sangat rendah untuk jaminan. Nanti, bagi (peserta) yang gugur akan langsung dikembalikan. Yang menang, agar selesaikan dulu komitmen eksplorasinya untuk disimpan di rekening bersama. Misal, 10 juta dollar AS. Baru jaminan lelangnya dicairkan,” paparnya.
Ia menambahkan, hal lain yang akan tertuang dalam revisi Permen ESDM No 37/2018 meliputi perubahan waktu pelelangan. Apabila selama ini jangka waktunya 5-6 bulan, maka akan dikurangi minimal sebulan. Kemudian, terkait kemitraan dengan BUMN. Sebelum izin panas bumi terbit, kemitraan diharapkan sudah terbentuk.
Revisi Permen ESDM No 37/2018 itu diharapkan tuntas Mei atau Juni 2023. ”Agar nanti bisa diimplementasikan (untuk lelang wilayah kerja panas bumi) di semester II-2023. Sekarang (revisi permen) sudah draf final dan setelah itu masuk ke pembahasan legal,” kata Harris.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan, revisi Permen ESDM No 37/2018 ditujukan agar prosedur pengusahaan panas bumi menjadi lebih sederhana. ”Diharapkan dapat meningkatkan capaian investasi dan peningkatan (kapasitas) panas bumi,” ujar Dadan.
Adapun IIGCE 2023, yang memasuki tahun ke-9, akan digelar di Assembly Hall Jakarta Convention Center, Jakarta, pada 20-22 September 2023. Acara itu terdiri dari konvensi, ekshibisi, technical paper, pre-conference workshop, serta kunjungan lapangan. Tema yang diusung adalah ”A Call for Geothermal Resources Optimization”.
Ketua Pelaksana IIGCE 2023 Dion Murdiono mengemukakan, ajang tahunan itu diharapkan menjadi momentum untuk fokus kembali pada optimalisasi panas bumi di Indonesia. ”Sehingga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil serta dapat meningkatkan kemandirian energi,” ucapnya.