Layanan Aplikasi Bank Syariah Indonesia di Provinsi Aceh Bermasalah
Nasabah Bank Syariah Indonesia atau BSI di Provinsi Aceh mengeluh lantaran layanan ”mobile banking” sejak Senin (8/5/2023) hingga Selasa (9/5/2023) belum bisa diakses.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Nasabah Bank Syariah Indonesia atau BSI di Provinsi Aceh mengeluh lantaran layanan mobile banking sejak Senin (8/5/2023) hingga Selasa (9/5/2023) belum bisa diakses. Pascapenerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, nasabah bank konvensional umumnya beralih menjadi nasabah bank syariah.
Seorang warga Kabupaten Aceh Besar, Fadlina (32), menuturkan, sejak Senin hingga Selasa dia tidak bisa melakukan transaksi melalui aplikasi mobile banking. Bahkan, untuk sekadar membuka aplikasi saja tidak bisa. ”Kemarin orangtua saya mau transfer uang tidak bisa,” katanya.
Nasabah BSI di Aceh menyampaikan rasa kecewa terhadap pelayanan bank tersebut. Pada Senin, bahkan dia tidak bisa melakukan transaksi melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Warga hanya bisa melakukan transaksi dengan cara mendatangi kantor layanan. Pada Selasa, pelayanan melalui ATM secara bertahap mulai bisa diakses, tetapi belum semua berjalan normal.
Dihubungi terpisah, Staf Humas BSI Region Aceh, Mia Rizky Safitri, mengatakan, dirinya belum bisa memberikan keterangan resmi terkait gangguan pelayanan tersebut. ”Untuk saat ini pernyataan resmi hanya dikeluarkan kantor pusat. Mohon maaf kami belum bisa memberikan pernyataan dari daerah,” ujarnya.
Melalui keterangan tertulis, Corporate Secretary BSI Gunawan Arief Hartoyo mengatakan, layanan perbankan BSI sudah pulih secara bertahap dan nasabah dapat bertransaksi kembali di kantor cabang dan ATM.
”Alhamdulillah, saat ini sekitar 1.200 unit ATM BSI pulih dan secara bertahap kantor-kantor BSI telah kembali beroperasi. Kami senantiasa akan memantau perkembangan secara berkelanjutan,” ujar Gunawan.
Gunawan menyampaikan permohonan maaf atas gangguan layanan karena sedang melakukan proses pemeliharaan sistem di BSI. ”Dana dan data nasabah tetap aman,” katanya.
Nasabah BSI sebagian besar berada di Provinsi Aceh. Aceh menerapkan Qanun (Peraturan Daerah/Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang artinya semua layanan lembaga keuangan di Aceh harus menerapkan sistem syariah. Sebagian besar nasabah bank konvensional di Aceh pun bermigrasi ke bank syariah.
Kini terdapat dua bank syariah besar di Aceh, yakni Bank Aceh Syariah milik Pemprov Aceh dan BSI milik negara. Kedua bank itu bersaing untuk merebut eks-nasabah bank konvensional yang tutup pada pertengahan 2021. Pascapenutupan perbankan konvensional, BSI disebut mendapatkan tambahan 2 juta nasabah di Aceh sehingga menjadikan jumlah nasabah bank ini terbesar di Aceh.
Juru Bicara Pemprov Aceh Muhammad Mta mengatakan, pelayanan harus segera dipulihkan seperti sediakala agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi warga. ”Saat ini warga Aceh, selain Bank Aceh Syariah, banyak juga menjadi nasalah BSI. Jangan sampai mereka tidak bisa melakukan transaksi ekonomi,” ucapnya.