Qanun Keuangan Diterapkan, BSI Dapat Limpahan Bisnis Bank Konvensional Induk
Penerapan peraturan daerah di Aceh atau Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah membuat bisnis bank konvensional di sana dialihkan ke PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan daerah di Aceh atau Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah berdampak besar bagi kegiatan usaha PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Aturan tersebut mewajibkan hanya bank syariah yang bisa beroperasi di Aceh mulai tahun 2022.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi menjelaskan, sesuai amanat Qanun, semua lembaga keuangan di Aceh harus beroperasi dengan prinsip syariah. Bila ingin tetap beroperasi, bank konvensional yang ada di Aceh harus beralih menjadi bank syariah mulai Januari 2022.
BSI merupakan hasil merger tiga bank syariah, yakni Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah, yang kepemilikan sahamnya dimiliki tiga bank BUMN, yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Pemberlakuan Qanun itu membuat kegiatan perbankan yang sebelumnya dilakukan Bank Mandiri, BRI, dan BNI akan beralih ke BSI.
”Dengan mulai berlakunya Qanun itu per Januari 2022, hampir semua bisnis perbankan konvesional milik perusahaan induk pindah ke BSI,” ujar Hery saat melakukan pertemuan virtual dengan kelompok Kompas Gramedia, Selasa (3/8/2021).
Menurut Hery, hal itu menjadi berkah sekaligus tantangan. Meski mendapatkan peralihan bisnis dari tiga bank BUMN konvensional di sana, mereka juga harus menjaga laju perekonomian tetap berjalan walau ada pergantian konsep lembaga keuangan di sana.
Hery memberi contoh, sebelumnya jaringan agen BRI Link punya andil besar untuk memberikan layanan perbankan di sana. Ia mengatakan, pihaknya sudah menjalankan BSI Smart yang sama-sama merupakan agen yang melayani layanan perbankan untuk menggantikan BRI Link di sana.
”Rencananya kami akan bangun kantor flagship atau kanwil yang cukup besar berkisar 8-10 lantai untuk menunjukkan kami ini bank besar dan serius untuk memberikan layanan perbankan yang dibutuhkan,” ujar Hery.
Wakil Direktur Utama BSI Ngatari menjelaskan, Aceh merupakan provinsi yang menyumbang jumlah nasabah terbesar bagi BSI, yakni 1,5 juta nasabah. Tak hanya itu, sekitar 80 persen gaji aparatur sipil negara (ASN) di Aceh disalurkan lewat BSI.
”Jadi bisa kami katakan, keberadaan BSI di Aceh itu berdampak sistemik,” ujar Ngatari.
Perbankan konvensional
Pekan lalu, Bank Mandiri mengumumkan akan menghentikan operasional cabang terakhir di Aceh dalam rangka implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 Tahun 2018 yang berlaku efektif mulai 4 Januari 2022 sebagai bentuk dukungan perseroan kepada masyarakat Aceh.
Bank Mandiri menghentikan operasional tiga kantor cabang terakhirnya pada 30 Juli 2021. Ketiga cabang tersebut berlokasi di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa.
Menurut Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto, langkah ini menjadi bagian akhir dari rangkaian penutupan seluruh 52 kantor cabang di Provinsi Aceh yang dilakukan sejak awal proses sosialisasi Qanun LKS.
Tak hanya itu, Bank Mandiri juga telah menyerahkan sejumlah aset perseroan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai representasi Mandiri Group di Provinsi Aceh, mengonversi 35 cabang ke dalam jaringan kantor BSI serta mengalihkan rekening DPK dan kredit ke BSI.
”Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri. Kami optimis Provinsi Aceh dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi provinsi yang makmur dan sejahtera,” kata Aquarius.
Agar dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan nasabah terkait penerapan Qanun LKS tersebut, Aquarius melanjutkan, Bank Mandiri akan membentuk kantor fungsional di tiga lokasi, yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Langsa.
”Keberadaan kantor fungsional ini diharapkan dapat membantu melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah Bank Mandiri,” kata Aquarius.
Pekan lalu, Direktur PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Jasmin juga mengumumkan rencana penutupan satu kantor cabang di Aceh terkait pelaksanaan Qanun.