45 Nama Lolos Seleksi Tahap I Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Sebanyak 45 nama lulus seleksi tahap I calon anggota Dewan Komisioner OJK. Mereka berasal dari pelaku industri, BI, OJK, pemerintah, dan akademisi. Mereka akan memperebutkan 2 posisi baru dalam jajaran anggota DK OJK.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau DK OJK mengumumkan 45 nama yang telah lolos seleksi tahap pertama. Nama yang beredar antara lain berasal dari unsur OJK, Bank Indonesia atau BI, Kementerian Keuangan, dan kalangan industri keuangan. Mereka akan memperebutkan dua posisi baru dewan komisioner OJK yang bertambah setelah disahkannya Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Dalam keterangan persnya, Ketua Pansel DK OJK Sri Mulyani mengatakan, 45 nama calon ini telah lolos seleksi tahap pertama yakni seleksi administrasi. ”Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Sri Mulyani, Kamis (27/4/2023).
Dari 45 nama yang lolos seleksi ini, paling banyak berasal dari pelaku industri, yakni 19 nama terdiri dari pengurus asosiasi industri dan direksi perusahaan di sektor terkait. Mereka antara lain Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda dan Direktur Utama BNI Modal Ventura Mardianto Eddiwan Danusaputro.
Calon terbanyak berikutnya berlatar belakang dari BI, yakni 7 nama antara lain Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan Kepala Grup di BI Anton Daryono.
Adapun calon yang berasal dari OJK sebanyak 6 nama. Mereka antara lain Deputi Komisioner OJK Institute Otoritas Jasa Keuangan Imansyah, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W Budiawan, dan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing.
Sisanya berasal dari latar belakang lainnya, seperti akademisi, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kantor Staf Presiden.
Sebanyak 45 calon ini akan bersaing untuk dua posisi baru dewan komisioner OJK yang bertambah setelah disahkannya UU No 4/2023 tentang P2SK. Dua posisi baru DK OJK tersebut adalah anggota DK yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya; serta anggota DK yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Seluruh calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I ini akan mengikuti seleksi tahap II, yakni penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Dalam rangka seleksi tahap kedua, masyarakat diminta berpartisipasi memberikan masukan dan atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan perilaku calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap pertama.
Hasil seleksi tahap kedua akan diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go. id setelah 15 Mei 2023, yaitu setelah berakhirnya periode penyampaian masukan dan/atau informasi dari masyarakat.
Penguatan
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan, UU P2SK mengamanatkan penambahan dua DK atau kepala eksekutif baru dalam struktur OJK. Dua posisi baru OJK tersebut merupakan pemecahan tugas yang sebelumnya di bawah Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB).
”Tugas pengawasan IKNB sebelumnya terlalu berat karena mengawasi terlalu luas apalagi pasca-terus berkembangnya industri digital. Maka dari itu, penambahan DK ini memang sangat diperlukan untuk penguatan pengawasan yang lebih optimal untuk melindungi konsumen dan mengembangkan industri,” ujar Piter, Kamis.
Dari nama-nama calon yang ada, Piter mengatakan, ada beberapa nama yang diketahui punya kapasitas mumpuni untuk menjabat posisi baru pada DK OJK.
Menurut Piter, tantangan para calon yang terpilih ini adalah bagaimana bisa menciptakan industri jasa keuangan yang aman dan bisa diandalkan serta dipercayai masyarakat. Selain itu, tetap harus bisa mendorong inovasi agar tidak tertinggal dari negara lain.