JAKARTA, KOMPAS — Pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 dibuka untuk dua lingkup bidang pengawasan. Jabatan yang akan diisi adalah, pertama, kepala eksekutif lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang sekaligus merangkap anggota non-ex officio Dewan Komisioner OJK. Kedua, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang merangkap anggota non-ex officio Dewan Komisioner OJK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang juga Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Non-ex officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023-2028, merangkap anggota dari unsur pemerintah, mengatakan, posisi dua jabatan tambahan pada Dewan Komisioner OJK itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pendaftaran calon anggota non-ex officio Dewan Komisioner OJK dimulai pada tanggal 29 Maret 2023 sampai 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Baca juga : Era Baru Supremasi OJK
”Kami berharap seluruh proses seleksi berjalan dengan baik, terjaga keseluruhan proses secara integritas untuk mendapatkan orang-orang terbaik untuk mengemban dua jabatan yang sangat penting ini,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Senin (27/3/2023).
Pendaftaran calon anggota non- ex officio Dewan Komisioner OJK dimulai pada tanggal 29 Maret 2023 sampai 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
Tahap seleksi
Untuk mengikuti proses seleksi, sesuai ketentuan UU Nomor 4/2023, antara lain disyaratkan pendaftar adalah warga negara Indonesia, memiliki akhlak moral dan integritas baik, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan itu pailit, dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
Selain itu, juga disyaratkan bukan pengurus dan/atau anggota parpol pada saat pencalonan serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Baca juga : Kebaruan OJK
Sri Mulyani menambahkan, proses seleksi terdiri atas empat tahapan. Tahap pertama berupa seleksi administratif. Tahap kedua berupa fase penilaian masukan dari masyarakat, termasuk rekam jejak, dan juga makalah dari pendaftar. Tahap ketiga meliputi asesmen dan pemeriksaan kesehatan serta tahap keempat afirmasi atau wawancara.
Hasil seleksi tahap I akan diumumkan di media cetak atau surat kabar serta laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id. Adapun hasil seleksi tahap II-IV hanya diumumkan melalui laman daring tersebut dan tidak diumumkan di media cetak.
Panitia seleksi terdiri atas sembilan orang sesuai Keputusan Presiden No 22/P/2023 tanggal 16 Maret 2023. Selain Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku ketua dan anggota unsur pemerintah, anggota panitia seleksi dari unsur pemerintah dan Bank Indonesia terdiri atas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, dan Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono.
Sementara itu, anggota panitia seleksi dari unsur masyarakat terdiri dari Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia Dian Masyita dari unsur akademisi, Komisaris Utama dan Independen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Muhamad Chatib Basri yang mewakili industri perbankan, Komisaris Independen PT Sawit Sumber Mas Sarana Tbk Hoesen sebagai perwakilan pasar modal, dan Komisaris PT Goto Gojek Tokopedia Tbk Wishnutama Kusubandio yang mewakili unsur industri keuangan nonbank.
Benahi pengawasan
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengemukakan, salah satu yang menjadi sorotan publik terkait titik lemah OJK ialah kapasitas pengawasan terhadap keamanan di sektor keuangan secara luas, termasuk kasus-kasus yang terjadi berulang, seperti kasus pinjaman daring, Asabri, dan koperasi unit simpan pinjam. ”Kasus terjadi berulang, bahkan dengan status dalam pengawasan OJK pun tidak menjamin (aman),” katanya.
Menurut Faisal, penambahan dua jabatan harus diletakkan pada sejauh mana fungsi ini bisa menjawab tantangan dan sorotan publik tersebut. Jabatan baru terkait pengawasan digital keuangan digital dan aset kripto, misalnya, menjadi relevan karena industri digital di sektor keuangan berkembang sangat cepat sehingga regulator harus lebih maju atau minimal setara dengan perkembangan teknologinya.
”Pemerintah diharapkan bergerak cepat terutama dalam pengawasan untuk mengantisipasi dan meminimalisasi kasus penipuan yang terjadi di sektor keuangan yang semestinya berada di bawah fungsi pengawasan OJK,” kata Faisal.