logo Kompas.id
EkonomiPenambahan Dua Anggota DK OJK ...
Iklan

Penambahan Dua Anggota DK OJK Diharapkan Perkuat Pengawasan

Pemerintah mengumumkan pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk dua lingkup bidang pengawasan.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VqyMZ_3270uCCE2JfkGZJa9UYHs=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F12%2F1a058a37-f67a-4dfe-9b9a-633cfc7590b3_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 dibuka untuk dua lingkup bidang pengawasan. Jabatan yang akan diisi adalah, pertama, kepala eksekutif lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya yang sekaligus merangkap anggota non-ex officio Dewan Komisioner OJK. Kedua, kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang merangkap anggota non-ex officio Dewan Komisioner OJK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang juga Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Non-ex officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023-2028, merangkap anggota dari unsur pemerintah, mengatakan, posisi dua jabatan tambahan pada Dewan Komisioner OJK itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000