Pemerintah Musnahkan 14.934 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 118 Miliar
Pemerintah terus menindak peredaran pakaian bekas impor. Sejak Januari hingga Maret 2023, sebanyak 14.934 bal pakaian bekas impor telah dimusnahkan karena dinilai melanggar aturan dan merugikan industri di dalam negeri.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
FAKHRI FADLURROHMAN
Menteri Perdagangan Zulkifili Hasan (tengah) membakar pakain impor bekas secara simbolis di Tempat Penimbunan Pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Sejak awal tahun sampai dengan Maret 2023, pemerintah telah memusnahkan 14.934 bal pakaian bekas impor yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 118 miliar. Keberadaan pakaian bekas impor itu dinilai melanggar ketentuan. Pemusnahannya diharapkan turut melindungi pelaku industri tekstil dalam negeri.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyatakan, sejak awal tahun hingga Maret 2023, pihaknya telah memusnahkan 14.934 bal pakaian bekas impor. Nilainya mencapai Rp 118 miliar.
Adapun rincian pemusnahannya adalah dari operasi di Pekanbaru sebanyak 730 bal senilai Rp 10 miliar, Sidoarjo 824 bal senilai Rp 11 miliar, Cikarang 7.580 bal dengan nilai Rp 80 miliar, dan Batam sebanyak 5.800 bal dengan nilai Rp 17 miliar.
Moga menjelaskan, temuan pakaian bekas ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Badan Reserse Kriminal Polri.
”Pemusnahan ini untuk melindungi pelaku industri tekstil dan konsumen di dalam negeri,” ujar Moga dalam jumpa pers seusai rapat bersama kementerian dan lembaga dengan tema ”Penanganan Koneten dan Penjualan Impor Pakaian Bekas Melalui E-Commerce, Market Place, Social Commerce, dan Media Sosial” di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Turut hadir dalam rapat itu Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki; Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Choirul Umam; Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika Afif Hur; Direktur Industri Aneka dan Industri Kecil Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Ni Nyoman Ambareny; Kasubdit 1 Industri Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Yuldi Yusman; dan Kepala Bidang Logistik Indonesia E-Commerce Association (idEA) Even Alex Chandra.
Moga menambahkan, tindakan impor pakaian bekas ilegal itu melanggar Pasal 111 dan 112 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal-pasal itu mengatur ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 5 miliar bagi pelaku impor barang yang tidak dalam keadaan baru dan barang yang telah dilarang. Selain itu, tindakan impor pakaian bekas ilegal itu juga melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pemblokiran daring
Selain memusnahkan pakaian bekas impor, pemerintah juga bekerja sama dengan pelaku e-dagang untuk memblokir kurang lebih 40.000 iklan penjualan pakaian bekas impor di dunia maya, baik di situs e-dagang maupun lokapasar.
Moga menjelaskan, karena pakaian bekas impor telah dilarang oleh pemerintah, bagi penyedia jasa e-dagang yang tetap memasarkannya melanggar Peraturan Pemerintah 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Selain itu, juga ada aturan mengenai Peraturan Menteri Perdagangan 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
”Pada intinya, pemerintah dan perusahaan e-dagang sepakat untuk take down (menurunkan) konten, tautan, pedagang, serta penjualan pakaian bekas. Saat ini sudah kurang lebih 40.000 tautan terkait yang sudah di-take down. Ke depan, teman-teman e-dagang akan terus lakukan pemantauan,” ujar Moga.
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (tengah) dalam jumpa pers usai rapat bersama kementerian dan lembaga di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Kepala Bidang Logistik idEA Even Alex Chandra mengatakan, pihaknya mematuhi pemerintah dengan ikut menurunkan konten-konten terkait penjualan impor pakaian bekas. ”Tidak cuma menurunkan, anggota idEA juga akan menindaklanjuti hal tersebut ke kepolisian,” ujar Even.
Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Choirul Umam mengatakan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan perbatasan untuk mencegah masuknya pakaian bekas impor. Selain itu, pihaknya juga meningkatkan perhatian upaya penyelundupan di pelabuhan gelap dan perbatasan.
Merugikan
Membanjirnya pakaian bekas impor ini meresahkan karena merugikan pelaku industri kecil menengah (IKM) tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri. Teten Masduki menjelaskan, banyak pelaku IKM TPT kesulitan menjual produknya karena pasar dalam negeri telah diisi oleh pakaian bekas impor.
”Bayangkan pada masa menjelang Lebaran yang biasanya mereka banjir order, kini mereka bahkan tidak menerima order sama sekali,” ujar Teten.
Hal senada juga dikemukakan Direktur Industri Aneka dan Industri Kecil Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Ni Nyoman Ambareny. ”IKM yang kami bina sangat terpukul. Kami terus berkoordinasi antarkementerian dan lembaga untuk meningkatkan pengawasaan peredaran pakaian bekas impor ini,” ujar Ni Nyoman.