logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Pertimbangkan...
Iklan

Pemerintah Pertimbangkan Pelarangan Kunjungan bagi Wisman Pelanggar Aturan

Merespons viral kasus wisatawan mancanegara yang berperilaku negatif dan menyalahgunakan visa kunjungan, pemerintah berkomitmen ambil tindakan. Pengawasan sejak pemrosesan pengajuan visa juga perlu ditegakkan.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Wisatawan mancanegara membuat vlog di Lapangan Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (20/1/2020).
TOTOK WIJAYANTO

Wisatawan mancanegara membuat vlog di Lapangan Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (20/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Sebagai tindak lanjut menyikapi viral kabar wisatawan mancanegara atau wisman yang menyalahgunakan visa kunjungan, pemerintah berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah saat ini mempertimbangkan pelarangan kunjungan bagi wisman yang telah dideportasi akibat pelanggaran regulasi di Indonesia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno di sela-sela konferensi pers mingguan, Senin (3/4/2023) petang, di Jakarta, mengatakan, setahun setelah Bali kembali dibuka untuk wisman terdapat sekitar enam juta wisman berkunjung. Dia mengklaim, mayoritas di antara mereka sebenarnya patuh terhadap regulasi di Indonesia.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000