Turis Dibidik, Dollar Dikejar
Bali membutuhkan wisatawan untuk menggerakkan ekonomi daerah. Namun, wisatawan yang dibidik Bali adalah wisatawan berkualitas dan menghormati budaya setempat.
Dalam sebuah video berdurasi satu menit, seorang perempuan asal Italia berinisial AVC menawarkan paket belajar tarian dan meditasi yang juga berkaitan dengan seni dan budaya Bali, dengan judul ”Bali Witches Dance Classes”. Video, yang diunggah AVC di akun media sosialnya, Aleggra Ceccarelli, itu mengundang perhatian khalayak sehingga viral. Alhasil, AVC pun berurusan dengan pihak keimigrasian di Denpasar, Bali, sejak Minggu (12/3/2023).
Sebelumnya, publik di Bali juga dihebohkan adanya video pendek dalam akun Instagram moscow_cabang_bali, yang menampilkan seorang perempuan asing berdebat dengan polisi. Perempuan asing, yang diketahui adalah warga Australia berinisial MLD, itu protes karena diberhentikan polisi saat digelar razia penertiban berlalu lintas di kawasan Kuta Utara, Badung.
Meskipun MLD protes keras, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, polisi bergeming dan tetap memberhentikan pengendara sepeda motor itu kemudian memberikan tanda bukti pelanggaran (tilang) lantaran MLD berkendara sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Pada Selasa (14/3/2023), pihak Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan dan menyalahi izin tinggal kunjungan. Satu warga asing yang dideportasi adalah SS (20), seorang komika berkebangsaan Rusia. SS diamankan tim pengawasan orang asing dan intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sesaat sebelum pelawak tunggal itu tampil untuk mengisi acara di sebuah gedung pertunjukan komersial di kawasan Kota Denpasar, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyebutkan, sejak awal tahun sampai Selasa (14/3), pihaknya sudah mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 15 orang WNA. ”Imigrasi mempunyai satu tindakan administratif berupa pendeportasian sebagai sanksi yang dapat langsung diberikan kepada warga negara asing,” kata Tedy.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, sebanyak 55 WNA sudah dikenai sanksi berupa pendeportasian dari Indonesia melalui Bali sejak Januari 2023. ”Dari sejumlah negara,” kata Anggiat, Selasa (14/3).
Baca juga: Polda Bali Terus Usut Kasus Lamborghini yang Libatkan Warga Negara Rusia
Sementara itu, pihak Polda Bali hingga minggu pertama Maret 2023 sudah menindak 147 orang WNA yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan. Ditemui di Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (13/3), Stefanus juga membenarkan pihak Polda Bali sedang menyelidiki kasus mobil Lamborghini Aventador yang dipasangi pelat nomor yang tidak sesuai tanda nomor kendaraan bermotor. Adapun kasus kendaraan dengan pelat nomor tidak wajar itu melibatkan warga negara Rusia.
Maraknya warga asing yang berulah tidak pantas dan menyalahi aturan memantik perhatian Gubernur Bali Wayan Koster. Dalam konferensi pers bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dan Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra, Minggu (12/3), Gubernur Koster menegaskan, warga negara asing yang melanggar aturan hukum dan norma agar ditindak tegas. Tindakan tegas itu dinyatakan bertujuan sebagai peringatan kepada semua wisatawan ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Koster menyatakan, mengusulkan pencabutan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA) terhadap warga negara Rusia dan Ukraina serta tidak menoleransi wisatawan asing yang berkendara sepeda motor di Bali. Koster menyebutkan, Bali membutuhkan wisatawan. Akan tetapi, menurut Koster, wisatawan yang dibutuhkan Bali adalah wisatawan yang berkualitas dan bermartabat serta berkeinginan menikmati suasana Bali.
Tindakan tegas
Dalam rekaman video dari konferensi pers secara di dalam jaringan (daring), Selasa (14/3/2023), Duta Besar Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin merespons pernyataan Koster perihal usulannya mengenai pencabutan fasilitas VoA terhadap Ukraina. Duta Besar Vasyl menyatakan, pihaknya tidak dapat menerima jikalau Ukraina ikut menerima getah dari ulah warga Rusia di Bali.
Vasyl menegaskan, Ukraina dan Rusia adalah dua negara yang berbeda. ”Saya tidak mengerti pernyataan Gubernur Bali yang Terhormat,” kata Vasyl.
Vasyl mendukung pengenaan sanksi atau tindakan tegas terhadap warga negara Ukraina yang melanggar aturan hukum atau norma di Indonesia. Vasyl menyatakan, pihaknya sudah mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh warga negara Ukraina di Indonesia agar menghormati hukum Indonesia apabila mereka ingin tinggal di Indonesia.
Baca juga: Bali Masih Tetap Andalkan Wisata
Meski demikian, Vasyl menyatakan, pihaknya tidak dapat menerima apabila pelanggaran yang dilakukan satu atau dua orang warga Ukraina dinilai mencerminkan seluruh warga Ukraina di Bali atau di Indonesia. Dari video konferensi pers tersebut, Vasyl juga menyatakan usulan pencabutan fasilitas VoA terhadap Ukraina itu menimbulkan situasi tidak bersahabat dengan Ukraina.
Adapun Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan, permohonan Gubernur Bali agar fasilitas VoA bagi warga negara Rusia dan warga negara Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali dicabut masih dalam penelaahan. Keputusan yang diambil perihal pencabutan VoA, menurut Silmy dalam siaran pers Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (14/3), akan berdampak sangat luas, apalagi warga Rusia dan warga Ukraina juga tersebar di wilayah lain di Indonesia.
Rusia dan Ukraina termasuk dalam 89 negara daftar subyek VoA untuk memasuki wilayah Indonesia. Dalam laman Imigrasi disebutkan VoA dapat digunakan WNA untuk beberapa jenis kegiatan, antara lain, kunjungan wisata, transit, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, dan kunjungan pembelian barang. Warga negara asing wajib mengajukan visa tinggal terbatas untuk bekerja di Indonesia yang masa berlakunya selama 180 hari (enam bulan), satu tahun, atau dua tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.
Namun, WNA yang diduga atau berbuat kegiatan berbahaya atas ketertiban umum di wilayah Indonesia bakal dikenai tindakan administratif keimigrasian. Dari siaran pers Ditjen Imigrasi tanggal 7 Maret 2023, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menegaskan, pihak imigrasi akan menindak secara tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia.
Pemerintah Indonesia, menurut Silmy, secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, ataupun kunjungan lainnya sepanjang memberikan manfaat untuk Indonesia.
Pengusaha lokal
Di pihak lain, pernyataan Gubernur Bali perihal larangan turis menggunakan sepeda motor sewaan memancing reaksi pihak pengusaha kendaraan sewa di Bali. Dihubungi pada Selasa (14/3), Penasihat Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali, I Made Wira Atmaja, mengatakan, larangan itu akan memengaruhi usaha penyewaan sepeda motor di Bali yang baru mulai bangkit setelah lama terhenti selama situasi pandemi Covid-19.
Atmaja menyatakan, pengusaha kendaraan sewa lokal yang resmi justru terkena imbas negatif ulah segelintir pihak yang tidak tertib dan tidak taat peraturan. Atmaja mengungkapkan, anggota PRM Bali sudah mengikuti aturan dalam menyewakan sepeda motor kepada turis, antara lain, mewajibkan calon penyewa menunjukkan paspor dan surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku, mewajibkan pengendara maupun pembonceng menggunakan helm saat bersepeda motor, dan mewajibkan calon penyewa menempatkan jaminan.
”Kami juga memberitahu turis agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan menginformasikan kepada mereka bahwa di Bali dan di Indonesia, pengendara harus menggunakan jalan sisi kiri,” kata Atmaja.
Atmaja tidak menampik perihal masih ada pihak yang mengabaikan peraturan, termasuk usaha penyewaan sepeda motor, yang dijalankan warga asing tanpa izin di Bali. Atmaja mengungkapkan, pihaknya pernah mengadukan perihal WNA yang menjalankan usaha penyewaan sepeda motor tanpa izin. Akan tetapi, aduan itu ditanggapi dengan arahan agar pihak PRM Bali melengkapi aduannya dengan bukti, misalnya paspor WNA pemilik usaha penyewaan sepeda motor itu.
”Terus terang, kami sulit menjangkau itu sehingga tidak dapat memberikan bukti pelengkap aduan,” ujar Atmaja.
Pengusaha akomodasi wisata di kawasan Legian, Kuta, Badung, yang juga Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB), I Wayan Puspa Negara, mengatakan, fenomena WNA membuka usaha atau bekerja di Bali bukanlah hal baru. Perihal turis asing berulah di jalanan, menurut Negara, juga fenomena lama. Negara mengungkapkan, turis asing berulah aneh sudah terjadi sejak Kuta mulai berkembang sebagai kawasan wisata.
”Mulai awal 1970-an itu di Kuta dikenal istilah hippie, yaitu bule berpakaian seadanya, terkadang bertelanjang,” kata Negara.
Baca juga: Bali Menatap Era Baru Pariwisata
Seiring semakin ramainya Bali didatangi baik wisatawan asing maupun wisatawan dalam negeri, bertumbuh banyak pula usaha penunjang pariwisata, termasuk penyewaan kendaraan. Negara mengungkapkan, perilaku turis asing yang tidak tertib berlalu lintas atau melanggar aturan di jalan raya juga dipengaruhi perilaku warga lokal yang dilihat tidak tertib di jalan raya.
”Belum lagi citra petugas yang dikesankan mudah diajak damai dengan jalan memberikan sejumlah uang,” ujar Negara lebih lanjut.
Kepemilikan KTP
Pengungkapan kasus kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran oleh dua WNA di Bali juga mengindikasikan adanya peran orang lokal. Dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (15/3), Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono menyatakan lima orang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pembuatan kartu identitas penduduk Indonesia itu. Selain dua orang WNA, yakni MNZ warga negara Suriah dan KR warga negara Ukraina, penyidik Kejari Denpasar juga menetapkan tiga warga Indonesia masing-masing IWS dan IKS serta NKM sebagai tersangka kasus korupsi.
Empat tersangka, yakni MNZ dan tiga warga Indonesia, ditangani Kejari Denpasar, sedangkan kasus KR ditangani penyidik Polda Bali. Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Denpasar, Rabu (15/3), diungkapkan dua dari tiga tersangka warga Indonesia, yakni, IWS dan IKS, yang merupakan bagian dari aparatur pemerintah menerima imbalan dalam mengurus persyaratan administrasi sehingga kedua WNA itu memperoleh kartu identitas dan akta kelahiran sebagai warga negara Indonesia.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Agung Rai Suryawijaya mengatakan, perilaku warga lokal mengabaikan ketertiban juga memberikan contoh kepada WNA yang datang ke Bali. Suryawijaya mengakui, terkadang warga setempat yang memberitahu tamunya agar memberikan uang apabila mereka dirazia petugas.
”Kita juga harus introspeksi diri, membenahi ke dalam,” kata Suryawijaya.
Suryawijaya menyatakan setuju apabila tindakan tegas diterapkan untuk menertibkan perilaku dan keberadaan WNA di Bali. Ulah turis yang mengganggu ketertiban masyarakat dan meresahkan akan berdampak terhadap upaya pemulihan pariwisata Bali. ”Jikalau dibiarkan terus pelanggarannya, hal itu akan dapat merusak citra pariwisata Bali,” ujar Suryawijaya, yang juga Wakil Ketua PHRI Bali.
Seluruh pemangku kepentingan terkait pariwisata Bali dan pemerintah, menurut Suryawijaya, sudah berkomitmen untuk memulihkan dan membangun industri pariwisata Bali berbasis budaya untuk pariwisata berkualitas, bermartabat, dan berkelanjutan. ”Gubernur sebagai kepala daerah membangun ekosistem kepariwisataan Bali, di antaranya melalui Peraturan Gubernur Bali tentang Tata Kelola Pariwisata. Ini momentum bagi Bali untuk memperbaiki perkembangan pariwisata yang selama ini belum terarah dengan baik,” kata Suryawijaya.