LPS Menaikkan Suku Bunga Penjaminan 25 Basis Poin Jadi 4,25 Persen
Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25 persen dan simpanan valas di bank umum sebesar 2,25 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR sebesar 6,75 persen.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poins. Keputusan ini mempertimbangan tren kenaikan suku bunga pasar yang dipicu kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia.
”Rapat Dewan Komisioner LPS menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin dan valuta asing di bank umum sebesar 25 basis poin,” ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers tentang tingkat bunga penjaminan LPS secara daring, Selasa (28/2/2023).
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,25 persen dan simpanan valas di bank umum sebesar 2,25 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut akan mulai berlaku untuk periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.
Ini adalah kali kedua LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan pada tahun ini. Sebelumnya, pada 26 Januari 2023, LPS juga telah menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin.
Purbaya menjelaskan, secara reguler, LPS akan menentukan tingkat bunga penjaminan tiap bulan Januari, Mei, dan September. Namun, di luar waktur reguler itu, LPS bisa menetapkan sewaktu-waktu tingkat bunga penjaminan.
”Keputusan menaikkan tingkat bunga penjaminan ini menyesuaikan dan sejalan dengan dinamika arah kebijakan moneter dan respons perbankan,” kata Purbaya.
Ia menjelaskan, kenaikan itu didasarkan dari tren kenaikan suku bunga pasar (SBP) yang ikut terkerek naiknya suku bunga acuan BI. SBP simpanan rupiah terpantau naik 17 basis poin menjadi 3,12 persen pada periode observasi 24 Januari 2023–20 Februari 2023. Kenaikan SBP ini, lanjut Purbaya karena perbankan merespons kenaikan suku bunga acuan BI.
Kenaikan SBP juga tercatat pada simpanan valas. Pada periode observasi yang sama, SBP valas terpantau naik 10 basis poin menjadi 1,58 persen. Purbaya menjelaskan, kenaikan SBP valas ini terus berlanjut sejalan dengan arah kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve, yang masih meningkat meski dengan laju kenaikan yang cenderung lebih kecil.
Mengutip data LPS, total dana pihak ketiga (DPK) perbankan sampai dengan Januari 2023 mencapai Rp 7.954 triliun bertumbuh 8,03 persen secara tahunan. Jumlah tersebut berasal dari 506 juta rekening nasabah bank umum dan 15 juta rekening nasabah BPR.
Respons perbankan
Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rudi As Aturridha mengatakan, Bank Mandiri merespons positif kebijakan LPS dalam menjaga kecukupan likuiditas perbankan untuk mendukung fungsi intermediasi serta menjaga rasio likuiditas berada di level yang optimal. Dalam pengelolaan likuiditas, diferensiasi pengenaan harga atas produk dana secara selektif serta pengelolaan atas pertumbuhan aset secara terukur telah menjadi bagian dari strategi yang dilakukan bank untuk mencapai tujuan finansial dengan cost of fund (CoF) dan risiko likuiditas yang terjaga.
”Kebijakan kenaikan tingkat suku bunga penjaminan LPS sebesar 25 basis poin tersebut tentunya telah menyesuaikan kondisi perekonomian, baik secara domestik maupun global,” ujar Rudi, Selasa.
Sampai dengan Januari 2023, posisi likuiditas Bank Mandiri berada di level yang optimal. Tercatat total DPK (bank only) berhasil tumbuh sebesar 19,25 persen secara tahunan mencapai Rp 1.193,24 triliun. Pertumbuhan tersebut, utamanya ditopang oleh pertumbuhan giro dan tabungan atau current account and saving account (CASA) sebesar 23,31 persen.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Aestika Oryza Gunarto mengatakan, pihaknya merespons baik kebijakan LPS menaikkan bunga penjaminan karena dinilai dapat meningkatkan rasa aman masyarakat menyimpan dana di perbankan. Kenaikan bunga penjaminan oleh LPS tersebut merupakan respons yang tepat karena sejalan dengan kondisi pasarsaat ini.
”BRI menilai kebijakan ini akan berdampak positif bagi BRI dalam menghimpun DPK di dalam negeri,” ujar Aestika, Selasa.