Tarik Devisa Hasil Ekspor, Bunga Deposito Valas Perlu Kompetitif
Besaran bunga deposito valuta asing di Indonesia perlu kompetitif agar eksportir tertarik menyimpan valasnya di dalam negeri.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Besaran bunga term deposit valas devisa hasil ekspor harus kompetitif dibandingkan besaran bunga deposito valas di negara lain. Ini agar eksportir berminat menyimpan devisa hasil ekspornya di perbankan dalam negeri.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nawir Messi, mengatakan, besaran suku bunga term deposit (TD) valas devisa hasil ekspor (DHE) harus kompetitif dibandingkan besaran bunga simpanan valas di negara lain.
”Besaran bunga dan sistem keuangan Indonesia harus lebih menarik dan menguntungkan bagi para eksportir sehingga memilih menaruh DHE di rekening perbankan dalam negeri,” ujar Messi dihubungi Selasa (21/2/2023).
Sebagai perbandingan, saat ini besaran bunga simpanan valas di perbankan Singapura jangka 1 bulan sebesar 2,75 persen, 3 bulan sebesar 3 persen, dan 6 bulan sebesar 3 persen. Sementara itu, rata-rata besaran bunga simpanan valas di perbankan dalam negeri jangka 1 bulan sebesar 1 persen, 3 bulan sebesar 1,5 persen, dan 6 bulan 1,75 persen.
Messi mengatakan, pada prinsipnya pemerintah dan Bank Indonesia (BI) perlu menciptakan insentif agar eksportir tertarik menaruh DHE di dalam negeri dan disinsentif bagi eksportir yang menaruh uangnya di luar negeri.
Selain memberikan besaran bunga TD Valas DHE kompetitf dengan negara lain, insentif lainnya adalah berupaya mengurangi risiko di sistem keuangan Indonesia. Salah satunya adalah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan. Ini agar ekspotir tidak khawatir menaruh dananya di dalam negeri.
Adapun upaya disinsentif adalah meningkatkan besaran denda bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE di dalam negeri. Mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 135/2021 yang mengatur sanksi pelanggaran ketentuan DHE, eksportir yang tidak menempatkan DHE di dalam negeri dikenai denda 0,5 persen.
Dengan besaran bunga simpanan valas di Singapura 2,75-3 persen apabila dikurangi denda 0,5 persen, eksportir yang membangkang menyimpan DHE di luar negeri masih untung 2,25-2,5 persen. Angka ini masih lebih besar ketimbang besaran simpanan valas perbankan dalam negeri yang sebesar 1-1,75 persen.
Messi menambahkan, pada prinsipnya kebijakan pengendapan DHE ini agar meningkatkan pasokan dollar AS di sistem keuangan dalam negeri. Dengan demikian, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS bisa lebih kuat dan stabil.
”Pada intinya adalah bagaimana bisa menarik eksportir menaruh DHE di Indonesia, yaitu dengan cara menciptakan sistem keuangan yang lebih menguntungkan, berisiko rendah, dan lebih mudah dalam pengurusan serta pencairan dananya,” ujar Messi.
Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, salah satu alasan eksportir belum menaruh dananya di Indonesia karena belum banyak pilihan instrumen yang bisa digunakan untuk menyimpan DHE. Sementara di luar negeri, tersedia berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan kebutuhan dan menawarkan imbal hasil yang lebih menarik.
”Fokus pembenahan harus diarahkan agar hasil ekspor, khususnya dari sumber daya alam kita ini, bisa kembali ke Tanah Air dan turut menjaga stabilitas nilai tukar dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Yose.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, TD Valas DHE akan mulai diberlakukan 1 Maret 2023. Jangka waktu TD Valas ini ditawarkan untuk tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan.
Pemberian suku bunga TD Valas DHE dilakukan secara kompetetif dengan memperhatikan indikasi suku bunga valas counterparty BI di luar negeri dengan besaran tiering suku bunga yang semakin besar untuk nominal penempatan yang lebih besar.
Adapun pemberian agent fee/spread dari BI kepada bank dan lembaga lain sebagai peserta dilakukan secara menarik dengan besaran yang makin tinggi untuk jangka waktu yang makin panjang.