logo Kompas.id
EkonomiSyarat Uji Covid-19 Dihapus,...
Iklan

Syarat Uji Covid-19 Dihapus, Eksportir ke China Justru Turun

Kendati syarat uji Covid-19 dihapus, jumlah eksportir ikan asal Indonesia yang memperoleh registrasi ekspor ke China justru merosot. Otoritas setempat mengevaluasi eksportir perikanan terdaftar asal Indonesia.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Anak buah kapal memindahkan jaring yang baru selesai diperbaiki ke dalam kapal penangkap ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Anak buah kapal memindahkan jaring yang baru selesai diperbaiki ke dalam kapal penangkap ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Ekspor perikanan ke China lebih terbuka seiring dengan keputusan Pemerintah China mencabut persyaratan uji Covid-19 terhadap produk dan kemasan hasil perikanan. Uji Covid-19 itu diterapkan otoritas di China sejak tahun 2020 guna memenuhi syarat keamanan pangan di masa pandemi. Syarat itu kerap dikeluhkan eksportir Indonesia. Kini, kendati uji Covid-19 telah dihapus, jumlah eksportir produk perikanan ke China justru menurun.

Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Widodo Sumiyanto menyatakan, pencabutan syarat uji Covid-19 untuk produk dan kemasan hasil perikanan yang diekspor ke China diumumkan oleh Otoritas Bea dan Cukai China (GACC) pada 9 Januari 2023.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000