Calon Investor Asing Lebih Mudah Survei Potensi Investasi di Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi memudahkan calon investor asing mengajukan visa pra-investasi secara daring. Calon investor asing bisa ke Indonesia 180 hari untuk mencari potensi bisnis dan merealisasikan investasinya.
Oleh
HAMZIRWAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah terus meningkatkan layanan keimigrasian yang memudahkan calon investor menanamkan modal di Indonesia. Mereka dapat berkunjung selama 180 hari untuk menemukan potensi bisnis yang diminati sambil mengurus seluruh legalitas yang dibutuhkan dalam merealisasikan investasinya di Indonesia.
Calon investor asing tersebut dapat mengajukan visa kunjungan pra-investasi selama 180 hari secara daring melalui situs https://molina.imigrasi.go.id/ sebelum berangkat ke Indonesia. Layanan daring tersebut diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertepatan pada Hari Bhakti Imigrasi ke-73 pada Kamis (26/1/2023).
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Jakarta, Rabu (1/2/2023), mengatakan, Imigrasi harus turut menjadi fasilitator mendorong investor asing masuk dan merealisasikan penanaman modalnya di Indonesia untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Kemudahan visa pra-investasi secara daring ini juga tetap diiringi peningkatan kewaspadaan petugas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pengawasan orang asing.
”Kita permudah. Jadi, sebelum berangkat, calon investor bisa mengajukan visa pra-investasi. Kami tidak hanya memperpendek proses layanan visa bagi calon investor asing, tapi juga memberikan dulu visanya. Setelah dia dapat izin investasi dan lapor ke Imigrasi, kami juga akan segera terbitkan kartu izin tinggal sementara (KITAS),” ujar Silmy.
Sebelumnya, calon investor asing membutuhkan berbagai dokumen dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait untuk pengajuan visa kunjungan berkait rencana bisnisnya di Indonesia. Kini, mereka bisa mengajukannya sebelum berangkat sehingga lebih mudah merealisasikan investasinya di Indonesia.
Ditjen Imigrasi juga meluncurkan layanan perpanjangan visa kedatangan elektronik (electronic visa on arrival/E-VOA) dan pengajuan visa kunjungan wisata secara daring. Layanan ini membuat warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia, terutama yang sedang berwisata, dapat memperpanjang E-VOA tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
Kemudahan layanan jangan sampai meninggalkan kewaspadaan. Semakin nyaman layanan pemerintah, tentu para eksekutif dari kantor-kantor pusat di luar negeri lebih senang mengunjungi pabrik-pabrik mereka di Indonesia. (Anton J Supit)
Dalam kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok, Kanim Kelas 1 TPI Jakarta Utara, dan Kanim Kelas 1 Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/2/2023), Silmy memotivasi seluruh jajaran Imigrasi untuk meningkatkan kualitas layanan berlandaskan slogan Wibawa, Tegas, dan Santun.
Ia menyampaikan empat poin penting pesan Presiden Joko Widodo untuk peningkatan layanan Ditjen Imigrasi, yakni pelayanan yang cepat dan bersih, digitalisasi, meninjau struktur organisasi untuk mendukung optimalisasi pelayanan, terbitkan visa-visa yang membuat Indonesia menarik bagi investor asing (golden visas).
Gerbang otomatis
Terkait layanan TPI di sejumlah bandara yang sudah menerapkan gerbang otomatis (autogate), Silmy juga sudah berkomunikasi intens dengan PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero). Layanan mandiri dengan teknologi pembaca paspor tersebut di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, sudah beroperasi kembali pada Januari 2023.
Fasilitas tersebut menghemat waktu pemeriksaan paspor dari sedikitnya 1 menit per orang menjadi di bawah 30 detik per orang. Efisiensi waktu tersebut juga membantu mengurangi antrean pemeriksaan imigrasi penumpang, baik di area keberangkatan maupun kedatangan internasional.
Menurut Kementerian Investasi, realisasi investasi asing di Indonesia pada tahun 2022 mencapai Rp 654,4 triliun. Pemerintah terus berupaya meningkatkan realisasi investasi asing untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
Pelaku usaha pun menyambut baik aneka terobosan Ditjen Imigrasi tersebut. Selain layanan visa daring, Ditjen Imigrasi diharapkan terus berinovasi untuk mempercepat layanan pemeriksaan imigrasi penumpang di bandara internasional.
Layanan keimigrasian yang ramah terhadap investor asing juga akan membuat mereka lebih nyaman saat beraktivitas di Indonesia. Para eksekutif kantor pusat perusahaan asing, yang selama ini memilih rapat dengan jajaran manajemen mereka dari Indonesia di Singapura, juga akan tertarik untuk datang langsung ke Jakarta.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, kemudahan layanan pengajuan visa kunjungan warga negara asing, baik calon investor maupun turis, tetap harus diiringi penguatan pengawasan di daerah. Selain itu, Anton meminta baik petugas imigrasi maupun aparat terkait lain untuk tetap santun menghadapi para eksekutif warga negara asing (WNA), terutama yang sedang berkunjung ke pabrik perusahaan manufaktur mereka di kawasan-kawasan industri.
”Kemudahan layanan jangan sampai meninggalkan kewaspadaan. Semakin nyaman layanan pemerintah, tentu para eksekutif dari kantor-kantor pusat di luar negeri lebih senang mengunjungi pabrik-pabrik mereka di Indonesia,” ujar Anton.