logo Kompas.id
EkonomiGiliran Bank Pembangunan...
Iklan

Giliran Bank Pembangunan Daerah Penuhi Syarat Modal Inti Rp 3 Triliun

Menurut Peraturan OJK Nomor 12/2020, bank milik pemerintah daerah mesti memenuhi modal minimum Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Upaya bank pembangunan daerah memenuhi ketentuan itu dinilai penuh tantangan.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/10v7bWTrjvRiA-hZePEKhY6CV04=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F09%2F05%2Ffb9e537c-7560-43b5-9f51-3c23f11572cb_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Setelah bank umum yang dipersyaratkan memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun hingga Desember 2022, kini giliran bank milik pemerintah daerah atau bank pembangunan daerah/BPD memenuhi syarat tersebut hingga 31 Desember 2024. Berbeda dengan bank umum yang dimiliki swasta dan punya banyak opsi menambah modal, pemilik saham BPD adalah pemerintah daerah sehingga perlu pendekatan kebijakan untuk menambah modal.

Ketentuan pemenuhan modal inti untuk bank milik pemerintah daerah itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000