Jelang Batas Akhir, Krom Bank Penuhi Modal Rp 3 Triliun
PT Krom Bank Indonesia Tbk menyatakan telah mengumpulkan dana Rp 911,3 miliar melalui "right issue". Langkah itu ditempuh untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang modal inti Rp 3 triliun.
Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Ketentuan memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun harus dipenuhi perbankan pada 31 Desember 2022. Dari beberapa bank yang belum memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan itu, PT Krom Bank Indonesia Tbk akhirnya dapat memenuhi kewajiban tersebut.
Bank yang semula Bernama PT Bank Bisnis Internasional Tbk itu berhasil menghimpun dana sebesar Rp 911,3 miliar setelah menerbitkan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau right issue.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan juga pemangku kepentingan lainnya atas kepercayaan dan bantuan yang terus diberikan kepada Krom,” kata Presiden Direktur Krom Bank Indonesia, Laniwati Tjandra, dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).
Krom Bank Indonesia menerbitkan 367 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 10 dan harga pelaksanaan Rp 2.480 per saham. Dengan demikian, dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp 911,3 miliar.
Pemegang saham utama Krom Bank adalah PT FinAccel Teknologi Indonesia yang merupakan induk perusahaan dari Kredivo penyedia pinjaman daring. Pada April 2022, FinAccel memiliki 75 persen saham Krom Bank. Nama PT Bank Bisnis Indonesia Tbk berubah menjadi Krom Bank pada 15 September 2022.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah bank yang belum memenuhi modal inti terus berkurang. Saat ini, hampir seluruhnya sudah memenuhi ketentuan modal inti tersebut. Dia memperkirakan hanya ada satu atau dua bank saja yang belum diketahui langkah pemenuhan modal intinya tanpa memerinci nama bank tersebut.
Secara terpisah, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, di Bursa sektor yang paling banyak melakukan right issue adalah sektor keuangan, khususnya perbankan. Ada sembilan emiten yang menerbitkan right issue pada tahun 2022 ini.
Sesuai dengan POJK (Peraturan OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank wajib memenuhi modal inti yang ditetapkan oleh OJK. Dalam peraturan tersebut, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022. “Pada tahun 2022 beberapa perusahaan tercatat (di BEI) pada industri perbankan juga telah melakukan right issue,” kata Nyoman.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.
Sebelumnya, ada enam bank yang berhasil memenuhi ketentuan modal inti sebelum tahun ini berakhir. Keenam bank itu adalah PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT Bank Amar Indonesia Tbk, PT Bank J Trust Indonesia Tbk, PT Bank Capital Indonesia Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, dan PT Bank Maspion Indonesia Tbk.
Sejumlah bank lainnya masih berada dalam proses pemenuhan modal baik melalui right issue maupun private placement (penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu). Selain Bank Aladin, bank tersebut antara lain adalah Bank Victoria Tbk, Bank Ina Perdana Tbk, Bank Bumi Arta Tbk, Bank MNC Tbk, Bank National Nobu Tbk, dan Bank of India Indonesia Tbk.