logo Kompas.id
EkonomiProgram Penjaminan Polis...
Iklan

Program Penjaminan Polis Terlaksana 5 Tahun Lagi

Pasal 329 UU P2SK menyebutkan bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 4 menit baca
Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

JAKARTA, KOMPAS — Kendati Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK telah disahkan dan menunjuk Lembaga Penjamin Simpanan sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi, nasabah masih harus menunggu lima tahun lagi. Dalam UU P2SK disebutkan, penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

UU P2SK menyebutkan, fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertambah menjadi penyelenggara program penjaminan polis. Untuk melaksanakan program itu, LPS akan menambah satu posisi dewan komisioner yang membidangi program penjaminan polis. Kendati demikian, Pasal 329 UU P2SK menyebut secara jelas bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku lima tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000