Komite Pelaksana Program Energi Nuklir Dipastikan Dibentuk
Dalam struktur organisasi, NEPIO diketuai Presiden RI dengan Wakil Presiden sebagai wakil ketua. Ketua Harian NEPIO ialah Menteri ESDM. Wakil ketua harian sekaligus ketua kelompok kerja akan diisi sosok kompeten.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
KOMPAS/ARIS PRASETYO
Ruangan mesin turbin pada PLTN Novovoronezh Unit 6 berkapasitas 1.200 megawatt di Voronezh, Rusia, Kamis (8/9/2018). PLTN Novovoronezh itu dioperasikan oleh Rosatom, perusahaan listrik milik Rusia.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Energi Nasional memastikan pembentukan komite pelaksana program energi nuklir, Nuclear Energy Program Implementation Organization atau NEPIO, guna menyiapkan kajian-kajian terkait pembangkit listrik tenaga nuklir. Bersama DPR, sosialisasi manfaat PLTN di Indonesia pun bakal dilakukan secara masif.
Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/12/2022) sore, menjelaskan, NEPIO merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat nasional dan ad hoc.
Dalam struktur organisasinya, NEPIO diketuai Presiden RI dengan Wakil Presiden sebagai wakil ketua. Menteri ESDM menjabat sebagai Ketua Harian NEPIO. Adapun posisi wakil ketua harian sekaligus ketua kelompok kerja (pokja) akan diisi orang dengan kompetensi yang tepat. Anggota NEPIO terdiri dari Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menteri/kepala lembaga terkait, dan anggota DEN.
Arifin mengatakan, NEPIO sudah dibahas dalam sidang anggota ketiga dan keempat DEN tahun 2022. ”Keputusan dalam sidang anggota keempat DEN, antara lain, mengusulkan kepada Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terkait struktur organisasi yang dilengkapi dengan kajian akademis. Lalu, perlu detail kebutuhan anggaran, izin prakarsa, dan sosialisasi kepada publik,” ujarnya.
NEPIO, lanjut Arifin, dibentuk untuk bisa menyiapkan kajian-kajian terkait PLTN. Juga terkait usulan-usulan peraturan, khususnya untuk pemanfaatan PLTN yang aman.
Sebelumnya, dalam penyampaian pandangan terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah menyetujui pembentukan majelis tenaga nuklir. Dalam RUU tersebut, direncanakan nuklir pun masuk sebagai salah satu jenis energi baru. Energi baru lainnya adalah tenaga hidrogen.
Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto, ditemui setelah rapat tersebut, menuturkan, menurut rencana akan ada izin prakarsa NEPIO. Dengan demikian, nantinya NEPIO bakal dituangkan dalam peraturan presiden sehingga akan memiliki landasan hukum.
Saat ditanya apakah Presiden akan membuat pernyataan untuk pembangunan PLTN, Djoko mengatakan, ”Sebetulnya, saat RUU EBET sudah jadi (disahkan), lalu NEPIO sudah jadi, secara otomatis pemerintah artinya sudah mengarah ke sana. Posisi pemerintah ada di situ (mendukung pemanfaatan energi nuklir),” katanya.
Djoko menambahkan, tenaga nuklir dimasukkan dalam peta jalan emisi nol bersih (NZE) 2060. Beberapa studi pun sudah dilakukan dan tim DEN beberapa waktu lalu meninjau calon lokasi PLTN di Kalimantan Barat. Menurut dia, secara paralel semua disiapkan.
”Disiapkan baik regulasi, kesiapan daerah, studi kelayakan, dan teknologinya. Indonesia juga sudah memiliki Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) terkait dengan keselamatannya,” ujar Djoko. Perihal calon lokasi PLTN, imbuhnya, akan fokus pada dua daerah, yakni Kalbar dan Bangka Belitung.
Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Nasdem Sugeng Suparwoto mengemukakan, pembentukan NEPIO menjadi cerminan bahwa energi nuklir kini tak lagi menjadi anak tiri. Hal itu juga yang membuat RUU dinamakan EBET karena ada energi baru yang diyakini akan berperan mendukung energi bersih ke depan, salah satunya nuklir.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Petugas gabungan dari Bapeten dan Batan mengangkut tanah kerukan yang diindikasikan terkontaminasi radiasi ke truk di lokasi ditemukannya paparan radioaktif sesium 137 di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (18/2/2020).
”Kami berkomitmen. Berbagai analisis yang dilakukan Komisi VII DPR menunjukkan, dengan berbagai permasalahan yang ada di Indonesia, NZE tampaknya susah dicapai tanpa nuklir. Kami di Komisi VII sudah tidak lagi melihat nuklir sebagai pilihan terakhir. Pasti ada kontroversi, tetapi ya kita hadapi. Mana tahu (teknologi nuklir) generasi 4 sudah sangat jinak,” ucap Sugeng.
Sebelumnya, Kepala Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir BRIN Topan Setiadipura, di sela-sela Indonesia National Electricity Day 2022 di Jakarta, Rabu (30/11/2022), menilai positif rencana pemerintah membawa nuklir dalam pembahasan RUU EBET.
”Nuklir ini do-able (bisa dilakukan) dan sangat mudah. Banyak yang mau menjual. Pokoknya, target kami adalah ada bauran energi dari nuklir. Nanti tinggal tugas dari NEPIO dalam memilih partner-partner yang kompeten, seperti jam terbang tinggi. Kalau melihat Turki, hanya butuh lima tahun dalam membangunnya (pembangkit nuklir),” ujar Topan.