Dalam pembahasan tingkat pertama, pemerintah dan DPR menyepakati isi draf RUU P2SK. Sejumlah pengamat mengingatkan sejumlah pasal tetap perlu dicermati.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA, AGNE THEODORA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK hasil pembahasan tingkat pertama. Kedua pihak menyepakati RUU ini diperlukan untuk pembaruan UU sektor keuangan yang sudah tak relevan dan menjadi penguatan untuk mengantisipasi krisis.
Kesepakatan itu tertuang dalam rapat kerja Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, pejabat eselon satu Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (8/12/2022), di kompleks Senayan, Jakarta. Dalam penyampaian pendapat fraksi, hanya Fraksi PKS yang memberikan catatan pandangan berbeda. Sementara lainnya menyetujui hasil draf pembahasan panja.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah sangat menghargai inisiatif DPR dalam pengajuan RUU P2SK. Ia menyebut RUU ini jadi tonggak penting reformasi sektor keuangan dan mendorong perekonomian Indonesia. Sebab, berbagai undang-undang sektor keuangan saat ini memang perlu diamendemen agar relevan dengan perkembangan zaman.
”RUU ini datang di waktu yang tepat ketika kita sedang menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik yang perlu direspons dengan tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. RUU ini menjadi sangat penting menjawab tantangan hari ini dan masa depan, seperti disrupsi teknologi,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah dan DPR menyepakati lima aspek dalam draf RUU P2SK itu. Pertama adalah reformasi sektor keuangan agar kuat, stabil, dan inklusif. Kedua, aspek penguatan tata kelola industri keuangan. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sistem keuangan. Keempat, penguatan perlindungan konsumen dalam memanfaatkan produk jasa keuangan. Adapun aspek kelima adalah memperkuat inovasi dan inklusi sektor keuangan.
Ketua Panitia Kerja RUU P2SK dari Fraksi PDI-P Dolfi OFP menambahkan, disahkannya RUU P2SK menjadi UU akan menjadi momentum bagi reformasi sektor keuangan Indonesia. ”Sehingga mampu menciptakan ekosistem yang dapat meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas antarlembaga sektor keuangan ataupun dengan seluruh sektor industri jasa keuangan,” ujarnya.
Menjawab dugaan RUU ini terkesan terburu-buru disahkan, menurut anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhammad Misbakhun, RUU tersebut sudah diinisiasi DPR sejak 2019. Namun, pembahasan tertunda lantaran pandemi Covid-19 pada 2020. Selain itu, ada kebutuhan dari pemerintah untuk mengamendemen banyak UU sekaligus, seperti UU Cipta Kerja.
Perlu kecermatan
Draf RUU P2SK terdiri atas 27 bab dan 341 pasal. Beberapa pasal yang menjadi pembahasan hangat di publik, antara lain, mengenai independensi lembaga keuangan negara. Dalam draf awal, belum ada pasal yang tegas melarang pengurus atau anggota partai politik menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Kini, disebutkan persyaratan Dewan Gubernur bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad menyayangkan pembahasan RUU P2SK yang dikebut kurang dari sebulan di tengah ketidakpastian ekonomi dan volatilitas pasar keuangan saat ini. Reformasi regulasi sepenting itu seharusnya dibahas secara terbuka dan berhati-hati dengan melibatkan pandangan semua pemangku kepentingan yang terlibat.
Menurut dia, kendati beberapa pasal problematik diperbaiki, beberapa hal tetap perlu disikapi dengan hati-hati. Misalnya, syarat anggota Dewan Gubernur BI tidak boleh berstatus pengurus dan/atau anggota parpol saat pencalonan. Pasal ini tetap bisa mengancam independensi BI. Sebab, meski sudah melepas status kepengurusan ketika pencalonan, seorang mantan petinggi parpol tetap memiliki koneksi erat dengan partai asalnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal berharap hasil kesepakatan RUU P2SK yang berhasil membenahi sejumlah pasal problematik dapat menguatkan sektor keuangan Indonesia dan meningkatkan kepercayaan pasar.